Soal Tambang Emas Trenggalek, Doding: PDIP Satu Suara Tolak Tambang
Kabar Trenggalek - Upaya bisnis ekstraksi perusakan alam dengan tambang emas di Trenggalek rupanya mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, Jumat (05/08/2022).Sebelumnya, organisasi jejaring nasional Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Pemuda Muhammadiyah, telah mendahului kibaran bendera tolak tambang emas yang mengancam ekologi Bumi Menak Sopal.Kemudian, penolakan juga datang dari meja Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Tak pelak, partai berlogo banteng PDI Perjuangan Trenggalek juga menolak dengan adanya tambang emas."Kalau PDI Perjuangan jelas menolak pertambangan emas tersebut, karena di visi misi kami [PDIP] tidak ada tentang konsesi pertambangan," tegasnya Doding Rahmadi, Sekretaris PDI Trenggalek, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Doding menegaskan, bahwa penolakan tambang emas itu tidak datang dari dirinya pribadi. Namun, semua anggota PDI Trenggalek sudah sepakat untuk menolak tambang emas."Bukan hanya Pak Ipin dan saya saja. Namun, juga semua anggota menolak," ungkap lelaki yang juga pernah menjadi aktivis itu.Doding juga menjabat sebagai Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Ia mengatakan bahwa regulasi yang dipedomani saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)."Perda lama RTRW Nomor 15 Tahun 2012, tidak ada wilayah konsesi tambang. Dan perda revisi RTRW 2021-2022 yang revisi juga tidak ada. Sekarang tahapannya sudah di ATR, kalau urusan RTRW sudah selesai di tingkat DPRD Trenggalek," kata Doding.Doding mengakui bahwa ada pihak yang menekan untuk memasukkan wilayah konsesi pertambangan di Perda RTRW.Namun, kata Doding, penyusunan Perda RTRW itu sudah berjalan bertahun tahun. Jika wilayah tambang itu dimasukkan ke Perda RTRW yang baru, maka akan penyusunan RTRW akan kembali ke nol lagi."Pembahasan bertahun-tahun dan aturan sudah kami lalui dalam penyusunan RTRW, seperti kesepakatan luasan kawasan karst. Jika wilayah konsesi milik PT SMN [Sumber Mineral Nusantara] dimasukkan jelas tidak bisa, karena menabrak banyak aturan," tegasnya.Sebelumnya, pada tahun 2019, Gubernur Jawa Timur memberikan izin produksi tambang emas kepada PT SMN, meskipun mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Menurut data dari situs resmi MODI ESDM, PT SMN mendapatkan IUP Operasi Produksi dengan surat nomor P2T/57/15/.02/VI/2019.PT SMN mendapatkan izin untuk melakukan operasi produksi emas di lahan seluas 12.813 hektare. Kecamatan yang masuk dalam lokasi operasi produksi tersebut, di antaranya Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Suruh. Izin operasi produksi tersebut berlaku sejak 24 Juni 2019 sampai 24 Juni 2029.Kabar terbaru, pada 12 Februari 2022, Kementerian Energi Sumber Saya dan Mineral (ESDM) membalas surat penolakan tambang emas yang suarakan oleh masyarakat bersama Bupati Trenggalek. Dalam poin pertama surat itu, Kementerian ESDM menerangkan bahwa area yang digunakan untuk kegiatan operasi produksi (project area) adalah seluas 396,5 Ha.Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Tambang Emas PT SMN, lokasi awal eksploitasi yaitu di pegunungan Dusun Sentul (Desa Karangrejo) dan Buluroto (Desa Ngadimulyo), Kecamatan Kampak. PT SMN menyebutnya sebagai Prospek Sentul-Buluroto.Berbagai fasilitas pertambangan emas akan dibangun di wilayah Prospek Sentul-Buluroto. Seperti disposisi area, bukaan tambang pit, jalan tambang, kantor administrasi tambang, gudang bahan peledak, dan lain-lain.Menurut penjelasan Doding, IUP seluas 12.000 Hektar itu jelas akan menabrak kawasan karst dan hutan lindung yang sudah dituangkan dalam Perda RTRW."Kalau disuruh kembali ke nol dan memasukkan wilayah konsesi PT SMN di perda RTRW jelas tidak bisa," ujar Doding.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *