Kabar Trenggalek - Pemerintah resmi mengeluarkan kuota lowongan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 530.028 lowongan ASN akan segera dibuka pada tahun 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jika kebutuhan ASN tahun ini untuk instansi pusat sebanyak 90.690 orang dan instansi daerah sebanyak 439.338 orang.
Dimana lowongan ASN di Instansi daerah nantinya hanya dibuka untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan rincian, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan,319.716 PPPK Guru dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jika pembukaan seleksi CPNS pada tahun ini pemerintah memang masih memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN.
Baca: Lihat ASN/PNS Ngluyur saat Jam Kerja, Rakyat Bisa Lapor ke Sini
Termasuk memberi kesempatan bagi para guru honorer dan tenaga kesehatan honorer agar bisa mendapat kesejahteraan yang lebih layak.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II [THK-II]," ujar Anas dilansir dari laman Menpan.go.id
Lebih lanjut, Anas menjelaskan jika permasalahan yang dihadapi pemerintah saat ini bukan hanya kekurangan jumlah ASN.
Melainkan penyebaran ASN yang tidak merata sehingga banyak pegawai negeri yang menumpuk di kota-kota besar terutama di pulau Jawa.
Ketimpangan itu menurutnya bukan hanya persoalan jumlah saja, melainkan banyaknya ASN yang seenak hari berpindah-pindah ketika mereka sudah diangkat.
Baca: Mensos Risma Akui Ada ASN dan Orang Kalangan Mampu yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Selain itu permasalahan lain adalah masih minimnya tingkat pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
"Setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ungkapnya.
Oleh karenanya Kementerian PANRB mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait adanya aturan bagi ASN yang ingin bekerja di instansi pemerintahan harus bersedia menerima perjanjian untuk siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu.
Kebijakan itu diharapkan bisa meratakan jumlah tenaga ASN di seluruh Indonesia dan mencegah permasalahan ASN yang berbondong-bondong melakukan mutasi ke Pulau Jawa.
"Harapannya ASN bukan jadi ladang mencari pekerjaan saja, tetapi untuk pengabdian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.