KBRT - Keberadaan bentangan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek mendapat respons dari Perhutani. SHM di pantai memang berdampingan dengan lahan Perhutani, namun tak sampai mencaplok lahannya.
Wakil Kepala Administrasi KPH Perhutani Kediri Selatan Hermawan menegaskan, lahan Perhutani Petak 65 memang berbatasan dengan Pantai Konang. Namun, SHM yang muncul di Pantai Konang tak ada berada di lahan Perhutani.
"Kawasan kami masih aman, tidak timbul sertifikat," terang Hermawan saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Menurut dia, kelas hutan di wilayah Pantai Konang merupakan kawasan hutan Perlindungan Setempat (KPS) dan masuk hutan produksi dengan luas 4 hektar.
“Seusai peta yang saya lihat, kawasan yang ber-SHM berada di bibir pantai, dan untuk kawasan hutan sendiri tetap aman,” ujar Hermawan.
Berdasarkan data yang ditampilkan di situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Bhumi ATR BPN, sejumlah tanda menunjukkan bahwa lahan di sepanjang bantaran pantai tersebut telah bersertifikat hak milik.
Luasnya bervariasi, dengan rata-rata di atas 2.000 meter persegi, bahkan ada yang mencapai lebih dari 3.000 meter persegi. Beberapa koordinat yang memiliki SHM di antaranya berada di 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi, serta 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi.
Kabar Trenggalek - Peristiwa