Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sembilan Desa di Trenggalek Pilkades, Ini Gaji dan Tunjangan yang Diperebutkan

Trenggalek bakal melangsungkan pemilihan kepala desa (pilkades) pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang. Sembilan desa di Kabupaten Trenggalek pilkades secara bersamaan.Dalam gelaran pilkades Trenggalek, sebanyak 5 desa yang murni perebutan kursi jabatan kades. Namun, empat desa lainnya memilih jalan aman untuk menduduki jabatan kepala desa dengan melawan istri dan anaknya sendiri.Dari catatan Kabar Trenggalek, lima desa yang murni tanpa ikatan keluarga dalam kontestasi pilkades Trenggalek di antaranya adalah Desa Wonocoyo, Pogalan; Desa Masaran, Bendungan; Desa Banaran, Tugu; Desa Salamrejo, Karangan; Desa Jombok, Pule.Kemudian, pilkades Trenggalek yang ada ikatan suami istri dua desa, pertama Desa Ngadirenggo, Pogalan dan Desa Salamwates, Dongko. Kemudian yang berpasangan dengan putranya Desa Tanggaran, Pule dan juga Desa Nglebo, Suruh.Gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pada pasal 81 Ayat (2) a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara saat deklarasi Pilkades Damai 2023 menerangkan menjadi Kades adalah pengabdian jika pengen kaya kaya Mas Syah lebih baik menjadi pengusaha tidak jadi Kades."Harapan kami siap menang siap kalah, mampu mengemban amanah dengan baik dan melakukan pelayanan kepada Masyarakat," tegas Mas Syah dalam deklarasi Pilkades Damai di Trenggalek.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *