Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Selama 2 Tahun Kasus Kekerasan pada Anak di Trenggalek Tinggi, Ini Solusi Pemkab 

Kabar Trenggalek - Tercatat selama 2 tahun kasus kekerasan pada anak di Trenggalek tinggi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Dinsos PPA Trenggalek, Kristina Ambarwati, Kamis (07/04/2022).Menghadapi fenomena kasus kekerasan terhadap anak yang cukup tinggi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berinisiatif membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tahun ini.Kristina mengatakan,  fungsi UPTD itu sebagai untuk menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa para perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek."Kami dari pihak Dinsos PPA, tengah mengkaji terbentuknya UPTD, dan juga kami merancang Peraturan Bupati tentang UPTD di Trenggalek," kata Kristina.Kendati, terbentuknya UPTD itu Kristina mengaku sangat butuh dukungan dari beberapa unsur mulai dari stakeholder dan DPRD Trenggalek.Menurut catatan Dinsos PPA Trenggalek selama dua tahun ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup relatif tinggi.Sebanyak 51 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi sepanjang 2021. Jumlah itu hanya turun sedikit dari tahun sebelumnya. Pada 2020, kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 53.UPTD PPA, kata Kristina, juga diperlukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para korban kekerasan.Selama ini, layanan itu diberikan lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).Hanya saja, layanan yang diberikan belum maksimal. Minimal, belum memenuhi standar prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Kementerian PPPA.Kristina menjelaskan, penangganan korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek selama ini menggunakan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus dari pemerintah pusat.Anggaran yang sama juga akan dipakai untuk operasional pembentukan UPTD PPA tahun ini."Anggaran yang kami dapatkan sekitar Rp 400 juta," tuturnya.Kristina berharap, rancangan peraturan daerah tentang PPA yang tengah disusun oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Trenggalek bisa segera rampung."Tahapannya sudah sampai harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Jatim. Mudah-mudah bisa segera turun agar ada payung hukum untuk melaksanakan komitmen kami dalam penanganan PPA," ujarnya.