Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sebelum Terjun ke Dunia Proyek, Ketahui Perbedaan Pemborong dan Kontraktor

Kubah Migunani

Pemborong dan kontraktor dalam proyek pembangunan bagi sebagian masyarakat dianggap sama. Pemborong adalah kontraktor dan begitu pula sebaliknya.

Meskipun kontraktor dan pemborong memiliki peranan dalam pengerjaan proyek pembangunan, kedua-duanya memiliki perbedaan. Perbedaan pemborong dan kontraktor ini cukup signifikan.

Menyadur dari Instagram Studio AnakArsi, berikut perbedaan pemborong dan kontraktor:

1. Dalam Hukum

Pemborong merupakan penyedia jasa pengerjaan proyek pembangunan yang tidak memiliki izin usaha dan badan hukum secara reski dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sedangkan kontraktor penyedia jasa proyek pembangunan yang telah memiliki izin usaha dan berbadan hukum dari Kemenkumham.

2. Sistem Pembayaran

Secara sistem pembayaran, pada pemborong tergantung pada penawaran dan kesepakatan dengan pihak yang menggunakan jasa. Bisa hanya secara material, jasa membangun bagian bangunan tertentu, dan bisa hanya jasa pekerja.

Sedangkan, kontraktor memiliki sistem pembayaran berupa termin dan dibayarkan oleh pengguna jasa secara bertahap.

3. Waktu Kerja dan Biaya

Secara umum, pemborong tidak memiliki tenggat waktu kerja secara pasti, akan tetapi, biasanya pemborong memiliki target untuk segera menyelesaikan pekerjaan. Dari segi harga, pemborong tidak terlalu mematok harga tinggi dan relatif murah.

Sedangkan kontraktor biasanya memiliki batas waktu pengerjaan. Selain itu, kontraktor kadang juga dibatasi secara material dan pekerjaan secara mendetail. Sehingga, menyebabkan harga yang ditawarkan kontraktor jauh lebih mahal dibanding pemborong.

4. Tanggung Jawab Pekerjaan

Jika pengguna jasa tidak puas dengan hasil kerja pemborong, maka cenderung akan sulit meminta pertanggung jawaban ke ranah hukum. Karena tidak ada perjanjian secara resmi.

Akan tetapi, jika seseorang menggunakan jasa dari kontraktor, dapat melakukan claim Surat Perjanjian Kerja (SPK) di ranah hukum. Sehingga, jika tidak puas dengan hasil akhir kinerja kontraktor, pengguna jasa dapat memintai pertanggungjawaban secara resmi.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.