Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sebanyak 265 Kendaraan Dinas Pemkab Trenggalek Mangkrak

Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak memiliki payung hukum tentang standar kebutuhan kendaraan bermotor untuk operasional para pejabat yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu membuat sebanyak 265 kendaraanDinasPemkab Trenggalekmangkrak.Tak ayal, standar pengadaan kendaraan operasional barang milik daerah (BMD) OPD-OPD cenderung berlandaskan faktor keinginan dan bukan kebutuhan, Kamis (28/07/2022)."Belum ada [payung hukum], cuma standar dari permendagri yang hanya mengatur spesifikasi kendaraan," ungkap Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek Sigit Wahyuadi.Sigit menyebutkan, ada sekitar 2.765 kendaraan BMD yang di Kabupaten Trenggalek. Diantaranya, sekitar 300 unit kendaraan roda empat dan tiga, 2200 merupakan kendaraan roda dua. Sedangkan 265 adalah kendaraan BMD sudah dikembalikan menjadi aset pemkab dengan kondisi rusak berat."Sebetulnya [data kendaraan BMD] ini menunjukkan kendaraan plat merah untuk operasional masih terlampau banyak," ujarnya.Namun, tanpa adanya payung hukum yang mengatur soal standar kebutuhan kendaraan operasional menyebabkan jumlah kendaraan plat merah menjadi tidak terkontrol. Idealnya, kata Sigit, semakin maju suatu kabupaten/kota, maka berkurang pula kendaraan operasionalnya."Idealnya kendaraan operasional pegawai tidak selalu berdasarkan jabatan, melainkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Seseorang yang hanya bekerja di belakang meja, itu salah kalau memakai kendaraan operasional," jelasnya.Kendaraan operasional, lanjut dia, lebih mengarah pada pegawai yang lebih banyak bekerja di lapangan. Dan, jenis kendaraan itu berfungsi untuk kepentingan pemerintah, bukan untuk dibawa pulang.Sementara itu, ketika kendaraan operasional untuk pegawai semakin bertambah maka signifikan menambah beban biaya pemeliharaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).Sigit mengakuinya, selama ini pengeluaran apbd untuk biaya pemeliharaan lebih dari Rp 200 juta."Kalau kerusakan ringan, misal mengganti ban atau oli, itu dibebankan oleh pemakai," ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *