Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan
Kabar Trenggalek -Persoalan limbah tambak udang di kawasan pesisir selatan Kabupaten Trenggalek tak kunjung menemui titik solusi. Seperti keresahan warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek, dengan keberadaan tambak udang yang terus bertambah.Hanung Kurniawan, warga Desa Munjungan, mengungkapkan keresahannya akan limbah tambak udang yang dibuang langsung ke laut. Hanung mengatakan, masyarakat Munjungan kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang tidak serius menangani masalah limbah tambak udang. Malah di tahun 2022 ini, ada tambak-tambak udang baru."Tambak udang di Kecamatan Munjungan itu ada di dua desa, Munjungan dan Masaran. Di Desa Munjungan lokasinya di RT 05, di sekitar Pantai Blado, daerah Nggebang. Itu punya Pak Wagub [Wakil Gubernur Jawa Timur] Emil," jelas Hanung saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek"Nah, sekarang ada tambak-tambak baru di Dusun Singgihan RT 11-19, Desa Masaran, memanjang dari timur ke barat. Ada sekitar 4 petak tambak," tambahnya.[caption id="attachment_13526" align=aligncenter width=1280] Audiensi warga Munjungan bersama DPRD Trenggalek tahun 2016 terkait masalah sampah dan limbah tambak, tahun 2016/Foto: Pemkab Trenggalek[/caption]Sejak tahun 2013, Hanung bersama warga Kecamatan Munjungan yang tergabung dalam Perhimpunan Sumbreng Raya, sudah menyuarakan persoalan limbah tambak udang ke Pemkab Trenggalek."Tahun 2013 itu pertama kali tambak muncul di Munjungan. Kamis sudah pernah akan hearing ke dewan [DPRD Trenggalek], menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait limbah tambak," cerita Hanung.Seiring berjalannya waktu, kata Hanung, tambak di Munjungan terus bertambah. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak (saat itu menjabar sebagai Bupati Trenggalek), juga memiliki tambak di Munjungan.Tambak udang milik Emil dibangun sekitar tahun 2017, tapi mulai dikerjakan di tahun 2020. Sayangnya, seperti tambak-tambak udang lainnya, tambak milik Emil tidak memakai IPAL atau Instalasi Pengelolahan Air Limbah.[caption id="attachment_4518" align=aligncenter width=1000] Tambak udang yang mangkrak ditinggal pengelolanya menjadi sarang nyamuk yang meresahkan warga Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]"Tapi dia [Emil] membuat tambak itu tetap tidak pakai IPAL. Limbahnya langsung dibuang ke sungai, jauh dari pantai. Tapi itu ya akhirnya tetap ngerusak. Lha dibuang ke sungai," ujar Hanung.Menurut keterangan Hanung, pada akhir tahun 2020, Sukarodin, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, dan komisi lainnya pernah mendatangi lokasi tambak. Mereka melakukan proses penyerapas aspirasi warga terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek."Waktu itu akhirnya saya paparkan, bahwa tambak di Munjungan itu memang tanpa IPAL semuanya, langsung dibuang ke laut, dan ada juga yang lewat sungai-sungai pinggir laut itu," jelasnya.[caption id="attachment_13527" align=aligncenter width=1000] Rapat warga Munjungan bersama Muspika dan para petambak terkait masalah limbah tambak udang, tahun 2021/Foto: Dokumen warga Munjungan[/caption]Tak berhenti di situ, persoalan tambak udang juga terus berlanjut di tahun 2021. Hanung menyebutkan, ada tambak udang di sekitar Pantai Blado yang ditinggal pemiliknya dan dibiarkan mangkrak. Dampaknya, tambak udang itu jadi sarang nyamuk serta menimbulkan bau tidak sedap.Berdasarkan kondisi itu, warga yang tergabung dalam Perhimpunan Sumbreng Raya mengadakan rapat dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Munjungan dan para petambak pada tanggal 6 Oktober 2021.“Kami ndak pengen ngutik-ngutik kalau terkait usaha tambak. Kalau orang mau berusaha monggo, tapi yang penting IPAL-nya dibuat, dampaknya itu diminimalisir. Dengan menjalankan peraturan yang sudah berlaku," terang Hanung.Melalui rapat bersama Muspika Munjungan dan para petambak, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan. Pertama, dalam jangka waktu maksimal tiga bulan, para petambak harus membuat IPAL. Kedua, jika belum membuat IPAL, para petambak tidak boleh menebar benih udang lagi. Ketiga, jika belum membuat IPAL, para petambak tidak boleh membuat tambak lagi."Ternyata semua dilanggar. Masyarakat kecewa dengan ketidakseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan dari usaha tambak," tegas Hanung."Bukan dari pihak Kecamatan Munjungan saja, tapi dari Pemkab Trenggalek juga yang tidak serius. Meskipun dari dewan sudah punya iktikat baik datang ke lapangan, tapi nyatanya ya tetap tidak ada solusinya," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow