Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jenis-Jenis Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite Mulai 1 Agustus 2022

Kabar Trenggalek - Kendaraan dengan kriteria roda empat atau mobil bakal dilarang untuk beli bensin. Tepatnya, Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi, Kamis (28/07/2022).Kendaraan yang dilarang beli Pertalite itu diatur oleh Pemerintah bersama PT Pertamina. Peraturan ini bisa berjalan pada Agustus atau September 2022, jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 resmi diselesaikan.Saat ini Pertamina telah mewajibkan pendaftaran mobil dengan kriteria tertentu itu melalui website MyPertamina. Ada 50 kota/kabupaten yang sudah wajib mendaftarkan mobilnya. Hal itu dilakukan untuk mendukung larangan mobil membeli Pertalite dan Solar Subsidi, supaya lebih tepat sasaran..Sebelumnya, dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas), ada kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi. Kendaraan itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Solar Subsidi 

1. Toyota

Dalam Mobil merek Toyota, ada beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc. Di antaranya Alphrad, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra.

2. Hyundai

Kemudian Hyundai Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.

3. BMW 

Lalu BMW, di antaranya 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.

4. Pajero

Beberapa model premium lain dan mobil kategori lama terpantau banyak yang menggunakan mesin bensin dengan kapasitas di atas 2.000 cc. Salah satunya Mitsubishi Pajero Sport. Pajero Sport sempat dijual dengan mesin V6 3.000 cc, tapi sejak 2016 (tepat saat all new meluncur), varian ini dihilangkan.Dikabarkan, agen pemegang merek rata-rata masih aktif menjual mobil-mobil yang disebutkan di atas. Jadi, tidak jumlah mobil yang tidak boleh membeli Pertalite, diperkirakan bisa lebih banyak ke depannya. Akan tetapi, larangan itu bisa diterapkan jika revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 resmi diselesaikan.