Daftar Isi [Show]
Jenis-Jenis Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite Mulai 1 Agustus 2022
Kabar Trenggalek - Kendaraan dengan kriteria roda empat atau mobil bakal dilarang untuk beli bensin. Tepatnya, Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi, Kamis (28/07/2022).Kendaraan yang dilarang beli Pertalite itu diatur oleh Pemerintah bersama PT Pertamina. Peraturan ini bisa berjalan pada Agustus atau September 2022, jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 resmi diselesaikan.Saat ini Pertamina telah mewajibkan pendaftaran mobil dengan kriteria tertentu itu melalui website MyPertamina. Ada 50 kota/kabupaten yang sudah wajib mendaftarkan mobilnya. Hal itu dilakukan untuk mendukung larangan mobil membeli Pertalite dan Solar Subsidi, supaya lebih tepat sasaran..Sebelumnya, dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas), ada kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi. Kendaraan itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow