Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Satpol PP Trenggalek Sikat Banner Liar, Banyak Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik

Satpol PP Trenggalek menertibkan puluhan banner dan reklame liar yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga melintang di jalan raya.

Poin Penting

  • Satpol PP Trenggalek menurunkan 52 banner dan 9 reklame rokok.
  • Banyak banner dipasang di pohon, tiang listrik, hingga melintang jalan.
  • Penertiban dilakukan karena melanggar aturan dan merusak estetika kota.

TRENGGALEK – Pemandangan banner rokok yang dipaku di batang pohon, menempel di tiang listrik, hingga membentang di atas jalan raya mulai bikin gerah warga Trenggalek. Kondisi itu akhirnya memicu aksi penertiban dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek.

Petugas menyisir sejumlah titik di wilayah kota hingga kecamatan untuk menurunkan reklame yang dinilai melanggar aturan sekaligus mengganggu estetika lingkungan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait banyaknya banner liar yang dipasang sembarangan.

“Kami menertibkan sekitar 52 banner kecil-kecil, terus ada sembilan banner rokok juga kami tertibkan,” ujar Purwo.

Menurutnya, sebagian besar banner yang diturunkan sudah dalam kondisi rusak. Selain itu, lokasi pemasangannya juga melanggar aturan daerah.

“Nah, karena itu banyak yang sudah rusak dan juga ada yang melanggar peraturan daerah. Jadi, kami tertibkan,” lanjutnya.

Operasi penertiban tersebut menyasar sejumlah wilayah, mulai kawasan selatan kota hingga kecamatan pinggiran seperti Pogalan, Gandusari, dan Desa Sukorame.

Petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Mulai banner yang dipaku di pohon besar, dipasang di tiang listrik, hingga reklame yang membentang melintang di atas jalan raya.

Purwo memastikan proses penertiban berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Ia juga menegaskan kegiatan serupa bukan baru pertama kali dilakukan. Satpol PP bersama tim lapangan rutin melakukan pengawasan terhadap reklame liar maupun peredaran rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

“Jadi kita juga menurunkan tim intelijen ke lapangan, termasuk operasi rokok ilegal dan banner-banner seperti ini,” jelasnya.

Selain menyoroti reklame liar, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

Menurut Purwo, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak menyumbang pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungannya tidak jelas.

“Karena di dalam rokok ilegal itu kan tidak ada komposisinya yang jelas,” katanya.

Ia menjelaskan masyarakat tidak bisa mengetahui pasti kadar nikotin maupun kandungan tar dalam rokok ilegal karena produk tersebut tidak memiliki standar yang jelas.

Penertiban reklame tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemasangan reklame dilarang dilakukan di tiang rambu jalan, tiang penerangan jalan umum, tiang listrik, fasilitas pendidikan, hingga pohon.

Selain itu, pemasangan banner yang melintang di atas jalan juga masuk kategori pelanggaran.

“Rata-rata banner yang kami turunkan juga sudah rusak, jadi selain melanggar aturan juga mengganggu estetika,” kata dia.

Fenomena banner rokok sendiri belakangan cukup mencolok di sejumlah sudut Trenggalek. Tidak hanya produk rokok nasional, reklame rokok lokal dengan desain mencolok juga mulai banyak bermunculan di ruang publik.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz