Satlantas Trenggalek Bakal Kirim Surat Tilang ke Rumah Pelanggar Lalu Lintas
Kabar Trenggalek - Warga Trenggalek bakal dikagetkan dengan surat tilang yang tiba di rumahnya, ketika ketahuan menjadi pelanggar lalu lintas. Pengiriman surat tilang tersebut berdasarkan atas nama kepemilikan kendaraan, Rabu (02/02/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengirimkan surat berdasarkan data kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)....
W
Wahyu AO
02 Feb 2022 • 03:15 WIB
Kabar Trenggalek - Warga Trenggalek bakal dikagetkan dengan surat tilang yang tiba di rumahnya, ketika ketahuan menjadi pelanggar lalu lintas. Pengiriman surat tilang tersebut berdasarkan atas nama kepemilikan kendaraan, Rabu (02/02/2022).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengirimkan surat berdasarkan data kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi, setelah menerima surat itu, yang bersangkutan juga harus melakukan konfirmasi balik ke Satlantas Pores Trenggalek untuk kebenaran data tersebut," terang Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra.
Baca juga: Wisatawan Asal Trenggalek Meninggal Terseret Ombak Pantai Niyama Tulungagung
Meita menjelaskan, warga yang melakukan balik nama, dibarengi dengan pajak lima tahunan. Ketika pajak lima tahunan tersebut belum berakhir, warga belum bisa melakukan balik nama.
"Jadi, jika bukan lagi pemilik kendaraan itu namun dapat konfirmasi, bisa lapor jual. Setelah itu kami akan laksanakan blokir terhadap surat-surat kendaraan tersebut," jelas Meita.
Menurut penjelasan Meita, surat konfirmasi biasanya akan sampai di rumah pelanggar antara satu hingga dua hari setelah pelanggaran terekam. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, pelanggar bisa melanjutkan dengan sidang tilang serta membayar denda melalui bank.
Baca juga: Tergiur Hadiah Jualan Online, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta
Meita mengatakan, bagi pelanggar yang tidak mendapat surat konfirmasi, denda tilang otomatis akan tercantum ketika mereka hendak membayar pajak kendaraan.
"Untuk keberadaan mobil Incar sendiri hampir setiap hari melakukan patroli di lokasi yang berbeda-beda, dengan durasi patroli 4-5 jam, dari situ ada 100-150 pelanggaran yang terekam," kata Meita.
Meita mengungkapkan, sejak awal beroperasi hingga saat ini, ada lebih dari 5 ribu pelanggaran lalu lintas terjadi di Kabupaten Trenggalek dari hasil patroli mobil Incar.
Pelanggaran yang paling banyak terekam adalah pengemudi sepeda motor tidak memakai helm, pelanggaran rambu, dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat spesifikasi.
"Dari jumlah pelanggar yang kami kirim surat, setengah di antaranya telah melakukan konfirmasi dan membayar tilang," terang Meita.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Opini
05 Jun 2026
Badan Hukum Yayasan sebagai Pengelola MBG: Kajian Hukum, Konflik Kepentingan, dan Solusi Penguatan Tata Kelola
Advertorial
29 May 2026
Banyak Pemilik Rumah Belum Tahu, HGB dan SHM Punya Perbedaan Penting
Hukum
08 May 2026
Vonis 2 Tahun Belum Final, Kasus Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati Naik ke Banding
Hukum
01 May 2026
Konflik Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Hukum, Dok! Vonis 3 Bulan
Peristiwa
28 Apr 2026
Cekcok Mertua vs Menantu di Trenggalek Berujung Pidana, Mediasi Gagal
Peristiwa
27 Apr 2026