Banyak Pemilik Rumah Belum Tahu, HGB dan SHM Punya Perbedaan Penting
Pemilik rumah dengan sertifikat HGB berkesempatan mengubah status menjadi SHM untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.
29 May 2026 • 11:24 WIB
Perbedaan SHM dan HGB menurut kementerian ATR/BPN. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Sebagian rumah di perumahan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
- Pemilik yang memenuhi syarat dapat mengajukan perubahan status menjadi Hak Milik (SHM).
- Status SHM memberikan kepastian hukum lebih kuat dan tidak memerlukan perpanjangan hak
TRENGGALEK – Tidak sedikit pemilik rumah yang merasa tenang setelah memiliki sertifikat tanah. Namun, sebagian warga mungkin belum menyadari bahwa sertifikat yang mereka pegang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik (HM).
Perbedaan status tersebut ternyata cukup penting karena berkaitan dengan jangka waktu hak atas tanah dan kepastian hukum kepemilikan dalam jangka panjang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan sertifikat HGB agar mempertimbangkan peningkatan status menjadi Hak Milik (HM) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM).
Advertisement
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemilik rumah tinggal yang memenuhi persyaratan tertentu.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan status tersebut memberikan keuntungan karena pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Selain itu, status Hak Milik juga menjadi bentuk penguatan legalitas aset yang dimiliki keluarga sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Untuk mengajukan perubahan hak, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti bahwa bangunan digunakan sebagai rumah tinggal, dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pertanahan.
ATR/BPN menyebut proses pengajuan perubahan hak tersebut relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu pelayanan yang telah ditentukan apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Biaya yang dikenakan juga tergolong ringan dibanding manfaat jangka panjang yang diperoleh pemilik tanah.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM dinilai dapat menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan hukum atas rumah yang dimiliki.
Bagi keluarga yang menjadikan rumah sebagai aset jangka panjang maupun warisan bagi generasi berikutnya, kepastian status hak atas tanah menjadi hal yang tidak kalah penting dibanding nilai bangunan itu sendiri.
Karena itu, pemilik rumah yang masih berstatus HGB disarankan mengecek kembali dokumen pertanahannya agar mengetahui apakah hak atas tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan kebutuhan dan rencana kepemilikan jangka panjang.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor BPN, Status Berkas Tanah Kini Bisa Dipantau dari HP
Jangan Anggap Sepele, Tanda-Tanda Tanah Anda Bisa Jadi Target Mafia Tanah
Vonis 2 Tahun Belum Final, Kasus Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati Naik ke Banding
Konflik Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Hukum, Dok! Vonis 3 Bulan
Cekcok Mertua vs Menantu di Trenggalek Berujung Pidana, Mediasi Gagal