BPN Trenggalek Kejar Puluhan Ribu Sertifikat PTSL, Ada Ribuan Bidang yang Masih Diverifikasi
BPN Trenggalek menargetkan penerbitan 23.600 sertifikat tanah melalui PTSL 2026. Prosesnya masih berlangsung karena data fisik dan administrasi harus dipastikan sesuai.
29 Jun 2026 • 14:00 WIB
Kantor Pertanahan Trenggalek kejar sertifikat PTSL. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Target PTSL 2026 mencakup 48 desa di Trenggalek.
- Pengukuran tanah sudah berjalan, tetapi belum seluruhnya siap diterbitkan sertifikat.
- BPN masih menyelesaikan data lama yang belum terpetakan secara digital.
TRENGGALEK - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek terus berjalan. Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menargetkan penerbitan 23.600 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) yang tersebar di 48 desa.
Namun, prosesnya tidak sesederhana selesai mengukur tanah lalu sertifikat langsung terbit. Ada sejumlah tahapan yang harus dipastikan lebih dulu agar data pemilik dan kondisi fisik tanah benar-benar sesuai.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan selain target penerbitan sertifikat, pihaknya juga menargetkan pemetaan seluas 9.000 hektare pada pelaksanaan PTSL tahun ini.
Advertisement
"Untuk SHT baru tercapai sekitar 1.600 bidang. Pengukuran oleh pihak ketiga sebenarnya sudah berjalan dan sudah mencapai 5.132 bidang. Namun data tersebut masih harus melalui proses validasi sebelum bisa dipadankan dengan alas hak kepemilikan," ujarnya.
Heru menjelaskan, setelah hasil pengukuran dinyatakan lengkap, data tersebut akan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan tanah atau alas hak. Tahapan ini menentukan apakah suatu bidang tanah memenuhi syarat masuk kategori Kluster 1 (K1).
Dalam program PTSL, K1 merupakan istilah untuk bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap sehingga dapat langsung diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Klasifikasi ini digunakan oleh ATR/BPN dalam pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia.
"Kalau sudah bisa kami sesuaikan dengan alas haknya, nanti bisa masuk K1 sehingga sertifikat dapat diterbitkan," katanya.
Di sisi lain, sertifikat yang sudah terbit tahun ini sebagian besar berasal dari penyelesaian berkas PTSL tahun sebelumnya yang masuk kategori K3.
Menurut petunjuk teknis ATR/BPN, K3 adalah bidang tanah yang sudah didata, tetapi pada saat itu belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat sehingga penyelesaiannya dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Heru menyebut hingga kini sudah terbit 1.813 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penyelesaian data tersebut. Dari jumlah itu, 10 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.
Untuk mempercepat penyelesaian target, petugas BPN rutin mendatangi desa setiap minggu. Mereka memeriksa data yang telah disiapkan kelompok masyarakat (Pokmas) agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Setiap minggu petugas turun ke desa untuk memastikan data yang sudah disusun Pokmas benar-benar sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah," ujar Heru.
Selain mengejar target PTSL tahun ini, BPN Trenggalek juga masih menyelesaikan pekerjaan lama yang dikenal dengan istilah KW4.
Secara sederhana, KW4 merupakan kelompok sertifikat lama yang sudah tercatat, tetapi belum sepenuhnya terhubung dengan sistem peta digital ATR/BPN. Kondisi ini umumnya terjadi karena data lokasi belum lengkap, pemilik sulit ditemukan, atau dokumen pengukuran pada masa lalu belum tersedia secara memadai.
Heru menyebut proses menghubungkan kembali data sertifikat lama dengan posisi bidang tanah di peta digital itu dikenal sebagai landing.
"KW4 itu produk lama. Ada yang pemiliknya sudah tidak tinggal di lokasi, ada yang tidak bisa menunjukkan letak tanahnya, bahkan ada sertifikat lama yang belum memiliki peta. Itu yang membuat prosesnya menjadi lebih sulit," jelasnya.
Menurutnya, apabila pemilik masih memiliki dokumen pengukuran atau peta bidang tanah, proses pencocokan akan jauh lebih mudah dilakukan.
Selain target PTSL baru, Kantor Pertanahan Trenggalek juga harus menuntaskan sekitar 3.000 bidang data kategori K3 dari tahun sebelumnya. Hingga saat ini, progres penyelesaiannya telah mencapai sekitar 20 persen.
Heru berharap penyelesaian data lama dan percepatan PTSL dapat berjalan beriringan sehingga semakin banyak masyarakat Trenggalek yang memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui sertifikat resmi.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement