Badan Hukum Yayasan sebagai Pengelola MBG: Kajian Hukum, Konflik Kepentingan, dan Solusi Penguatan Tata Kelola
Haris Yudhianto, Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek
05 Jun 2026 • 10:00 WIB
Haris Yudhianto Dosen Tetap STKIP Trenggalek Penulis OPINI. KBRT/Arsip
OPINI - Berita yang sangat mengagetkan masyarakat Indonesia adalah pencopotan mendadak pimpinan BGN yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satu modus korupsinya adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis yang memerlukan sistem pengelolaan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam pelaksanaannya, muncul penggunaan badan hukum yayasan sebagai pengelola (SPPG). Pemilihan yayasan sebagai instrumen kelembagaan memunculkan sejumlah persoalan hukum karena karakter dasar yayasan dalam sistem hukum Indonesia berbeda dengan badan usaha yang berorientasi keuntungan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika terdapat skema insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari untuk setiap SPPG. Di satu sisi, yayasan dipandang sebagai organisasi sosial yang dapat mengelola kegiatan pelayanan masyarakat. Di sisi lain, terdapat potensi pergeseran fungsi yayasan menjadi instrumen ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyimpangan tujuan badan hukum.
Advertisement
Artikel ini mengkaji dasar hukum yayasan, persoalan hukum yang muncul apabila yayasan digunakan untuk memperoleh keuntungan, potensi konflik kepentingan, status hukum insentif SPPG, serta solusi tata kelola yang dapat menghindari persoalan hukum pada yayasan pengelola MBG.
Yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Karakteristik utama yayasan meliputi tidak memiliki anggota, kekayaan dipisahkan dari pendiri, tidak dibentuk untuk membagikan keuntungan, memiliki organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas, serta seluruh kegiatan harus diarahkan pada tujuan sosial.
Secara normatif, yayasan memang dapat menjalankan kegiatan usaha melalui pendirian badan usaha atau penyertaan modal. Akan tetapi, hasil kegiatan tersebut tidak boleh dibagikan kepada pendiri, pembina, pengurus, maupun pengawas. Prinsip ini menunjukkan bahwa yayasan bukanlah badan hukum profit. Yayasan dapat memperoleh pendapatan, namun pendapatan tersebut harus dipergunakan kembali untuk mendukung tujuan sosial yayasan.
Secara hukum, penggunaan yayasan sebagai pengelola MBG pada dasarnya dimungkinkan apabila kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan sosial masyarakat melalui pemenuhan gizi. Namun secara konseptual terdapat pertanyaan mendasar: apakah MBG merupakan kegiatan sosial murni atau kegiatan yang memiliki karakter operasional bisnis?
Jika pengelolaan MBG melibatkan pengadaan bahan makanan, distribusi, pembayaran jasa, manajemen operasional, kontrak kerja, skema insentif, serta pengelolaan dana dalam jumlah besar, maka kegiatan tersebut memiliki unsur ekonomi dan bisnis yang cukup kuat.
Di sinilah muncul risiko pergeseran fungsi yayasan. Yayasan berpotensi menjadi kendaraan administratif yang secara substansi menjalankan kegiatan usaha. Secara hukum keadaan demikian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan badan hukum apabila aktivitas ekonomi lebih dominan dibanding tujuan sosial.
UU Yayasan secara tegas melarang pembagian keuntungan kepada organ yayasan. Persoalan dapat timbul apabila yayasan menjadi sarana mencari profit terselubung. Apabila yayasan memperoleh dana besar dan kemudian keuntungan dialihkan kepada pendiri atau pengurus melalui honorarium tidak wajar, fee operasional, perusahaan afiliasi, pengadaan dari pihak terafiliasi, maupun penunjukan keluarga, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian keuntungan terselubung. Secara hukum kondisi ini dapat melanggar prinsip UU Yayasan.
Persoalan lain adalah potensi penyalahgunaan dana publik. MBG bersumber dari kebijakan negara sehingga penggunaan dana memiliki dimensi hukum administrasi dan hukum keuangan negara. Ketika yayasan menerima dan mengelola dana besar tanpa mekanisme pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan meningkat.
Selain itu, pengurus yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan, kerugian negara, konflik kepentingan, korupsi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Konflik kepentingan merupakan persoalan serius dalam tata kelola yayasan. Pendiri yayasan dapat memiliki pengaruh besar dalam menentukan kontrak dan penggunaan dana. Konflik kepentingan juga dapat muncul apabila pemasok bahan makanan berasal dari perusahaan keluarga pengurus yayasan. Persoalan serupa dapat terjadi ketika pengurus yayasan merangkap jabatan sebagai pihak yang melakukan pengawasan atau sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penunjukan.
Bentuk lain yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan yayasan sebagai kendaraan bisnis. Secara formal menggunakan yayasan, tetapi substansi kegiatannya merupakan kegiatan usaha. Konflik kepentingan semacam ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Apabila terdapat skema insentif Rp 6 juta per hari per SPPG, maka perlu dipahami aspek hukumnya. Pertanyaan utamanya bukan apakah dana tersebut boleh diberikan, melainkan bagaimana status hukumnya. Jika dana digunakan untuk transportasi, administrasi, tenaga kerja, logistik, dan kegiatan operasional lainnya, maka secara hukum dimungkinkan sepanjang terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Sebaliknya, apabila insentif diperlakukan sebagai keuntungan bebas yang dapat digunakan pengurus, maka berpotensi bertentangan dengan UU Yayasan. Demikian pula apabila nominal besar diberikan tanpa dasar penghitungan yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan pembagian keuntungan terselubung.
Menurut UU Yayasan, pengurus pada prinsipnya tidak boleh menerima keuntungan dari kekayaan yayasan kecuali dalam batas tertentu yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan. Oleh sebab itu, insentif Rp 6 juta per hari harus memiliki dasar hukum, standar operasional, audit, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Tanpa itu, terdapat risiko pelanggaran hukum yayasan.
Untuk mencegah persoalan hukum, perlu dipertimbangkan penggunaan badan hukum yang tepat. Apabila aktivitas MBG memiliki karakter operasional bisnis yang dominan, badan hukum lain seperti perseroan terbatas atau koperasi dapat dipertimbangkan. Yayasan lebih tepat digunakan untuk fungsi sosial dan pengawasan.
Selain itu, yayasan dapat mendirikan badan usaha terpisah apabila diperlukan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, yayasan tetap fokus pada tujuan sosial, sedangkan badan usaha menjalankan operasional. Model ini juga memudahkan audit dan mengurangi konflik kepentingan.
Penguatan sistem pengawasan juga menjadi kebutuhan penting melalui audit independen, pengawasan berkala, pelaporan publik, dan keterbukaan penggunaan dana. Setiap organ yayasan juga wajib melaporkan hubungan afiliasi, dilarang menunjuk keluarga tanpa prosedur yang jelas, serta membuat deklarasi konflik kepentingan.
Pemerintah juga perlu menyusun regulasi teknis yang secara jelas mengatur model kelembagaan, tata kelola dana, standar biaya, status insentif, dan mekanisme audit dalam pelaksanaan MBG.
Pada akhirnya, yayasan sebagai badan hukum pengelola MBG memiliki landasan hukum yang dapat digunakan sepanjang tetap menjaga karakter sosial yayasan. Akan tetapi, ketika kegiatan pengelolaan berkembang menjadi aktivitas ekonomi dengan skala besar, muncul risiko penyimpangan fungsi, konflik kepentingan, serta potensi pelanggaran terhadap UU Yayasan.
Insentif Rp 6 juta per hari bagi SPPG harus ditempatkan sebagai biaya operasional yang akuntabel, bukan keuntungan lembaga. Tanpa desain tata kelola yang jelas, yayasan dapat menghadapi persoalan hukum baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana.
Karena itu, solusi utama bukan sekadar memperkuat pengawasan, tetapi memastikan kesesuaian antara bentuk badan hukum dan karakter kegiatan MBG. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pemisahan fungsi menjadi kunci agar tujuan sosial program dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Betapa Carut Marutnya Praktik MBG di Trenggalek
IPAL Jadi Penentu, 13 Dapur MBG Trenggalek Belum Bisa Layani Penerima Manfaat
3 Dapur MBG di Trenggalek Kembali Beroperasi Setelah Perbaiki IPAL, 13 Dapur Masih Disetop
Tak Cuma Tutup Sementara, Dapur MBG yang Disanksi Juga Kehilangan Insentif 6 Juta/Hari
Kini Makanan MBG Bisa Dinilai Langsung, BGN Luncurkan Aplikasi Reviu untuk Pantau Rasa hingga Keterlambatan