Belajar dari Kasus Roy Suryo: Putusan Itu Menang, Tapi Rasa Aman Warga Negara Kalah

Penulis: Haris Yudhianto Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek

Belajar dari Kasus Roy Suryo: Putusan Itu Menang, Tapi Rasa Aman Warga Negara Kalah

Haris Yudhianto Penulis Opini. KBRT/Arsip

OPINI - Putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Roy Suryo layak diapresiasi. Putusan itu menunjukkan bahwa ruang pengadilan masih dapat menjadi benteng terakhir bagi warga negara ketika berhadapan dengan negara. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah. Secara hukum, negara kalah.

Namun, tepuk tangan itu tidak berlangsung lama. Di luar ruang sidang, justru muncul rasa lain yang menguat: rasa takut. Takut berkomentar, takut mengkritik, takut menjadi "Roy Suryo" berikutnya. Ketika warga negara mulai takut menyampaikan pendapatnya, demokrasi sesungguhnya sedang mengalami kekalahan, meskipun di atas kertas putusan hukum menunjukkan kemenangan.

Kemenangan di Ruang Sidang, Kekalahan di Ruang Publik

Putusan hakim yang mengabulkan praperadilan Roy Suryo merupakan kabar baik bagi hukum acara pidana di Indonesia. Artinya, mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum masih berfungsi. Hakim mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Advertisement

Harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan seluruh prosedur harus dipenuhi. Ketika hakim menyatakan bahwa tersangka tidak sah, publik mendapat sinyal bahwa masih ada institusi yang berani mengatakan "tidak" kepada kekuasaan.

Secara prinsip, keputusan ini merupakan kemenangan penting. Praperadilan memang dirancang sebagai pagar terakhir untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Tanpa mekanisme tersebut, seseorang dapat dengan mudah mengaturnya sebagai tersangka dan menggantung di dalam ruangan hukum.

Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan konsensus pendapat di ruang publik harus ditangani dengan hati-hati. Negara tidak boleh menjadi antikritik hingga menjadikan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk meredam perbedaan pendapat.

Namun, kemenangan itu hanya terjadi di ruang sidang. Di ruang publik, ceritanya berbeda.

Nama Roy Suryo telah lebih dulu beredar di berbagai pemberitaan, menjadi bahan perbincangan, bahkan diadili oleh opini publik jauh sebelum hakim mengetukkan palu. Selama proses hukum berlangsung, reputasi, waktu, tenaga, hingga ketenangan batin telah terkuras. Pertanyaannya, apa arti kemenangan prosedural jika harga yang harus dibayar adalah trauma dan kelelahan yang terlebih dahulu ditanggung warga negara?

Ketika Proses Hukum Menjadi Hukuman

Putusan pengadilan tidak otomatis menghapus luka yang telah muncul di masyarakat. Kasus Roy Suryo meninggalkan jejak yang lebih panjang daripada sekadar berkas putusan.

Dalam kajian hukum dikenal istilah chilling effect, yaitu situasi ketika masyarakat memilih membatasi diri untuk menggunakan haknya karena takut menghadapi konsekuensi hukum. Efek inilah yang tampak setelah kasus Roy Suryo mencuat.

Banyak orang kini berpikir dua kali sebelum mengunggah kritik di media sosial. Pertanyaan seperti, "Aman tidak kalau saya mengkritik?" atau "Apakah saya bisa dipolisikan?" muncul lebih dahulu sebelum keberanian untuk berbicara.

Padahal demokrasi membutuhkan ruang diskusi yang hidup, bukan keheningan yang lahir karena rasa takut.

Persoalannya, proses hukum itu sendiri sering kali telah terasa sebagai hukuman. Tidak semua warga memiliki akses terhadap pengacara, waktu untuk memenuhi panggilan aparat, ataupun kesiapan mental menghadapi tekanan sosial dan stigma sebagai tersangka.

Roy Suryo memiliki sumber daya untuk memperjuangkan haknya melalui praperadilan. Akan tetapi, bagaimana dengan guru, mahasiswa, aktivis, atau masyarakat biasa yang tidak memiliki kemampuan serupa?

Bagi mereka, ancaman laporan polisi sering kali jauh lebih menakutkan dibandingkan putusan akhir pengadilan. Akibatnya, banyak yang memilih diam sebelum sempat menyampaikan pendapatnya. Di titik inilah sesungguhnya kita mengalami kekalahan. Bukan karena kalah di pengadilan, melainkan karena rasa takut sudah lebih dulu membungkam kebebasan berbicara.

Bahaya Pasal Karet bagi Demokrasi

Situasi seperti ini menjadi semakin berbahaya ketika hukum pidana digunakan untuk merespons perbedaan pendapat. Kritik, dugaan, bahkan meme dapat ditarik ke dalam pasal-pasal yang bersifat multitafsir, seperti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal pencemaran nama baik.

Padahal dalam negara demokrasi, kritik merupakan vitamin bagi kehidupan berbangsa. Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan kontrol.

Ketika warga tidak lagi merasa aman menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesungguhnya demokrasi sedang mengalami kemunduran secara substantif.

Pengadilan memang dapat menyatakan seseorang tidak bersalah. Akan tetapi, rasa takut yang telah telanjur tumbuh tidak akan hilang hanya karena satu putusan hakim.

Rasa Aman Lebih Penting daripada Putusan

Negara demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pengadilan memenangkan gugatan warga negara. Demokrasi justru diukur dari seberapa berani warganya menyampaikan pendapat tanpa harus merasa takut.

Rasa aman jauh lebih mendasar daripada kemenangan di ruang sidang. Sebab, ketika masyarakat sudah memilih diam, perkara tidak lagi sampai ke pengadilan. Bukan karena persoalan telah selesai, melainkan karena tidak ada lagi yang berani menyuarakannya.

Pelajaran penting dari kasus ini adalah urgensi mengevaluasi keberadaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir. Ketentuan yang elastis selalu membuka peluang penyalahgunaan. Akibatnya, aparat memiliki ruang tafsir yang luas, sementara masyarakat memiliki ruang ketakutan yang sama besarnya.

Dalam konteks kepentingan publik, kritik semestinya dijawab melalui argumentasi, bukan kriminalisasi.

Karena itu, evaluasi menjadi kebutuhan yang mendesak. Kepolisian dan Kejaksaan perlu memiliki pedoman yang jelas bahwa perkara yang berkaitan dengan ekspresi, kritik, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara tidak semestinya diproses melalui jalur pidana sebelum terlebih dahulu diuji dari sisi kepentingan publik.

Di sisi lain, DPR perlu lebih serius meninjau kembali pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Masyarakat pun harus terus mengawal agar praperadilan tidak sekadar menjadi alat koreksi setelah kesalahan terjadi, tetapi juga menjadi pengingat agar kesalahan serupa tidak terus berulang.

Putusan praperadilan Roy Suryo memang patut diapresiasi. Putusan itu menunjukkan bahwa mekanisme koreksi dalam sistem hukum masih berjalan.

Namun, kemenangan hukum tanpa rasa aman tetaplah kemenangan yang kosong.

Sebab, apabila setiap kritik harus dibayar dengan laporan polisi dan setiap perbedaan pendapat harus lebih dahulu diuji di pengadilan, maka kita sedang membangun demokrasi yang tampak gaduh, tetapi sesungguhnya bisu.

Tugas kita bukan hanya merayakan putusan pengadilan, melainkan memastikan tidak ada lagi warga negara yang harus mempertaruhkan rasa takutnya hanya untuk menyampaikan pendapat.

Sebab negara yang sehat bukanlah negara yang membuat rakyatnya takut kepada negaranya sendiri, melainkan negara yang memberi ruang aman bagi rakyatnya untuk bersuara.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait