Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Satgas MBG Trenggalek Dibentuk di Sekolah, Guru Wajib Cicipi Makanan Siswa

Sekolah dan guru di Trenggalek kini menjadi bagian Satgas Makan Bergizi Gratis untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pengaduan program nasional tersebut.

  • 13 Oct 2025 20:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Guru di Trenggalek terlibat sebagai Satgas Makan Bergizi Gratis.
    • Satgas sekolah dapat mencicipi makanan sebelum dibagikan ke siswa.
    • Pengawasan juga mencakup masyarakat penerima manfaat lain.

    KBRTPelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kini melibatkan sekolah dan guru sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat sistem pengawasan, penyaluran, serta mekanisme pengaduan di lapangan.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa program MBG tidak hanya dijalankan oleh dapur penyedia makanan atau Satuan Pelaksana Pangan Gotong Royong (SPPG), tetapi juga oleh satgas yang dibentuk di sekolah dan masyarakat.

    “Dalam juknis program ini memang ada satgas di sekolah dan satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan,” ujar Saeroni, Senin (13/10/2025).

    Ia menambahkan, dalam pengawasan di sekolah, guru diberi kesempatan untuk mencicipi makanan terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada siswa. Langkah itu menjadi bagian dari proses kontrol kualitas makanan agar aman dan layak konsumsi.

    Menurut Saeroni, Satgas di sekolah fokus memantau pelaksanaan program di lingkungan pendidikan, sementara Satgas masyarakat bertugas menangani penerima manfaat lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Terkait pengaduan, setiap dapur penyedia makanan diwajibkan membuka saluran pengaduan resmi agar masyarakat bisa menyampaikan masukan atau keluhan mengenai kualitas maupun pelaksanaan program.

    “Surat edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas,” jelasnya.

    Jika dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, Satgas berwenang merekomendasikan tindakan administratif kepada Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk penghentian sementara atau permanen terhadap pihak pelaksana.

    Saeroni menegaskan, keberadaan Satgas MBG di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek. SK tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan fungsi monitoring, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor guna memastikan transparansi serta mutu program MBG di daerah.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri