Sandiaga Uno Sebut Tingginya Tarif Pajak Menurunkan Minat Investor di Sektor Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyebutkan, tingginya tarif pajak akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata. Hal itu disampaikan dalam pemaparan hasil kajian sementara dari Kemenparekraf terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata. "Semakin tinggi tarif pajak,maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga d...
07 Feb 2024 • 09:01 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyebutkan, tingginya tarif pajak akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata. Hal itu disampaikan dalam pemaparan hasil kajian sementara dari Kemenparekraf terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.
"Semakin tinggi tarif pajak,maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf," terang Sandiaga, dilansir dari laman Kemenparekraf.
Advertisement
Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Sandiaga mengatakan kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dari hasil kajian sementara ini, Sandiaga menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata.
“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Sandiaga, Senin (05/02/2024).
Sandiaga menambahkan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.
“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.
Sandiaga juga mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan. Menurutnya, usaha spa bukan termasuk hiburan.
“Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tambahnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Syarat Fotokopi BPKB Untuk Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK
Tunggakan PBB Trenggalek Capai Rp2,77 Miliar, BPKPD Sebut Banyak Terkendala Data Wajib Pajak
Desa Wisata Durensari Trenggalek Tak Lagi Andalkan Musim Durian, Kini Tawarkan Forest Wellness Tourism
Tak Sekadar Lihat Penyu, Wisatawan di Pantai Kili-Kili Kini Bisa Sulap Sampah Plastik Jadi Suvenir
Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor