Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, DPR: Kemenparekraf Jangan Membabi-buta
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menekankan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, ia menilai pajak hiburan naik 40-75 persen berpotensi merugikan bagi subjek pajak dan semakin memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Saya kira Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf] harus di pihak pelaku ekonomi kreatif....
T
Tim Konten
17 Jan 2024 • 17:46 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menekankan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, ia menilai pajak hiburan naik 40-75 persen berpotensi merugikan bagi subjek pajak dan semakin memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Saya kira Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf] harus di pihak pelaku ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif kita sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara, tetapi di sisi lain malah semakin dibebani dengan pajak," ujar Fikri, Selasa (16/1/2024), dilansir dari laman DPR RI.
"Saya berharap jangan membabi buta mengambil sumber-sumber anggaran untuk APBN,” tambahnya.
Menurut Politisi Fraksi PKS itu, kenaikan pajak hiburan seharusnya diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait.
Sehingga, saran itu menghasilkan persentase kenaikan pajak yang tepat sekaligus tidak memberatkan. Oleh karena itu, Fikri pun mengingatkan pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya kita akan mendorong tumbuh dan berkembang mereka, bukan dibebani dengan pajak,” terang Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Sementara itu, Menprekraf, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait kenaikan pajak hiburan sudah diajukan oleh 22 pemohon dari berbagai daerah pada 3 Januari 2024 dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024.
"Prosesnya ini [Judicial Review] baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Sandiaga, dilansir dari laman Kemenparekraf.
Sandiaga akan membuka peluang untuk diskusi bersama dengan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor jasa hiburan. Upaya ini, dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar tidak memberatkan para pelaku usaha.
"Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani," ujar Sandiaga.
Oleh karena itu, Sandiaga mengajak agar seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif. Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai," tandas Sandiaga.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Advertorial
25 Sep 2024
Sekjen Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Mata Rakyat
23 Aug 2024
AJI Kediri Mengecam Upaya Pembangkangan Konstitusi oleh Elit Politik
Showbiz
22 Aug 2024