KBRT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan menerapkan kebijakan bebas retribusi bagi toko buku atau kitab yang menempati aset daerah mulai tahun 2026. Kebijakan ini disambut baik oleh Irhas Kurnia Indah (46), pemilik toko buku Kurnia Indah di Pasar Pon Trenggalek.
Irhas mengaku merasa lega karena biaya retribusi kios yang selama ini harus ia bayarkan cukup besar. Dalam setahun, ia mengeluarkan sekitar Rp3,125 juta untuk retribusi kios di sisi selatan Pasar Pon.
“Kalau mengurangi retribusi paling tidak memang meringankan pedagang. Tapi untuk meningkatkan minat baca kalau itu saja ya percuma. Pelajar harusnya digalakkan untuk membeli dan membaca buku di luar sekolah seperti zaman dulu,” ujar Irhas.
Menurutnya, tren membaca di usia dini kini jauh menurun dibanding masa lalu. Buku pengetahuan umum yang dulu populer, seperti Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap (RPUL), Rangkuman Pengetahuan Alam Lengkap (RPAL), kamus, hingga atlas, kini sudah jarang diminati.
“Kondisinya seperti ini setelah Covid, buku-buku yang dulu dipunyai anak-anak usia SD seperti RPUL, RPAL, Kamus sampai Atlas, menjadi berkurang peminatnya. Kalau yang saya rasakan itu ada 90 persen penurunannya,” ungkapnya sambil menunjuk tumpukan buku berdebu di rak kiosnya.
Sebelum revitalisasi Pasar Pon, Irhas juga menjual berbagai jenis buku lain, mulai dari novel hingga buku lagu nasional. Namun, setelah pindah tempat, banyak dari koleksi itu ia kembalikan ke penerbit karena tidak laku, menyisakan kitab dan Al-Qur’an yang masih relatif stabil peminatnya.
“Kalau menurut saya ya sering-seringlah kegiatan yang menunjang literasi seperti bedah buku, menulis, dan mengarang cerita dilakukan. Karena saya rasa kegiatan semacam itu masih jarang ada,” tutur Irhas.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zamz