KBRT – Rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena belum terbitnya nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Semula, paripurna tersebut dijadwalkan bersamaan dengan agenda kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyatakan bahwa penundaan ini murni karena alasan teknis yang berkaitan dengan administrasi dari pemerintah provinsi.
“Seharusnya ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru. Tapi karena ada beberapa alasan teknis, akhirnya harus ditunda dulu,” ujar Syah usai mengikuti sidang paripurna DPRD, Jumat (18/07/2025) kemarin.
Syah menambahkan bahwa registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim belum kunjung diterbitkan hingga hari pelaksanaan paripurna.
“Hari ini sebenarnya ada dua agenda paripurna. Yang pertama terkait kesepakatan bersama KUA dan PPAS untuk perubahan APBD tahun anggaran 2025. Sedangkan yang kedua, paripurna terkait dengan SOTK,” jelasnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, pihak DPRD sudah mengupayakan percepatan pembahasan ranperda tersebut, namun proses registrasi dari provinsi belum rampung.
“Padahal sudah kami kebut bagaimana cepatnya, akan tetapi dari provinsi itu tinggal penomoran register yang belum keluar sampai saat ini. Akhirnya kami tunda. Padahal tadi malam kami tunggu, dan sekitar jam 11 malam Sekdaprov sudah menandatangani tapi di Biro Hukum belum diregistrasi,” ungkap Doding.
Doding menjelaskan, sempat dilakukan rapat koordinasi dadakan agar agenda paripurna tetap berjalan meski hanya membahas satu poin.
“Tadi kami rapatkan dulu sehingga pelaksanaan paripurna agak molor. Dari Kabag Hukum tadi sedianya diundur setelah hari ini. Karena itu akhirnya kami paripurna satu kali tentang kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan untuk dilanjutkan ke rancangan peraturan daerah,” terangnya.
Soal rincian perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah, Doding memaparkan bahwa beberapa dinas mengalami perubahan nomenklatur dan struktur.
“Seperti rapat kemarin, Dinas Pendapatan kurang poinnya karena luas kurang, jumlah penduduk kurang sehingga tidak bisa menjadi Dinas Pendapatan. Akhirnya kami tambah bidang menjadi enam. Untuk Lingkungan Hidup berdiri sendiri. Sedangkan Pemukiman digabung dengan Dinas Perhubungan. Dinas Pendidikan berdiri sendiri, Dinas Pemuda dan Olahraga berdiri sendiri. Dinas Peternakan bersama Perikanan,” jelasnya.
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) akan berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Perubahan juga terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Dinas Pendapatan sudah positif gagal dan kami tinggal menunggu register saja, dan insyaallah Senin kami paripurnakan,” tutup Doding.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri