KBRT – Anggota Dewan Pendidikan Trenggalek, Haris Yudhianto, menyatakan dukungan terhadap larangan wisuda bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang menegaskan bahwa wisuda bukanlah keharusan di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Haris menilai wisuda seharusnya hanya diperuntukkan bagi jenjang pendidikan tinggi. Pelaksanaan wisuda sejak PAUD hingga SMA justru mengurangi makna sakralnya. Selain itu, ia menyoroti beban finansial yang ditanggung oleh orang tua akibat pelaksanaan acara tersebut.
"Wisuda selama ini hanya untuk tingkat sarjana. Jika mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP sudah diadakan wisuda, maka kesakralannya akan hilang," ungkapnya, Selasa (1/4/2025).
Haris juga mengatakan bahwa acara semacam ini tetap akan membebani wali murid, padahal pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 serta UU Sisdiknas Pasal 34.
Ia menambahkan bahwa kewajiban pendidikan dasar dan menengah tidak boleh menjadi ajang pungutan yang memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Selain aspek ekonomi, Haris juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan wisuda. Menurutnya, sulit untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang yang dikumpulkan dari orang tua siswa.
"Sering kali ada pungutan untuk wisuda yang dikelola oleh sekolah atau guru. Hal ini berisiko menimbulkan masalah pertanggungjawaban keuangan," jelasnya.
Bahkan, menurut Haris, sistem pengelolaan dana wisuda rawan menjadi ajang pungutan yang tidak jelas mekanismenya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Sistem pengelolaan dana wisuda rawan menjadi ajang pungutan yang tidak jelas mekanismenya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," tegasnya.
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Haris mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menerbitkan surat edaran resmi yang melarang wisuda di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
"Otonomi daerah memberi wewenang kepada Bupati untuk menetapkan kebijakan pendidikan di wilayahnya. Jika diperlukan, Bupati bisa mendelegasikan kebijakan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan agar ada arahan yang jelas bagi sekolah-sekolah," ujarnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zuhri