KBRT – Perkembangan kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek terus berlanjut. Siswi yang ponselnya disita oleh guru Eko Prayitno dan menjadi pemicu kemarahan keluarga kini memutuskan pindah sekolah. Orang tua siswi tersebut sedang mengurus proses perpindahan ke sekolah lain.
Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, membenarkan bahwa orang tua siswi tersebut datang ke sekolah pada Selasa (04/11/2025) untuk mengurus administrasi kepindahan.
“Benar, orang tua siswi itu datang dan menyampaikan keinginan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. Kami menghormati keputusan keluarga tersebut karena itu sepenuhnya hak mereka,” ujar Amir saat ditemui awak media.
Amir menjelaskan, alasan utama perpindahan siswi tersebut adalah tekanan psikologis yang dialami setelah kasus pemukulan guru viral di media sosial. Siswi itu tercatat tidak masuk sekolah sejak Sabtu (1/11/2025), sehari setelah insiden itu mencuat.
“Sejak kejadian itu viral, siswi kami memang belum kembali ke sekolah. Kami sempat berencana memanggil orang tuanya untuk memberikan pendampingan agar dia bisa belajar lagi. Namun sebelum rencana itu kami jalankan, orang tuanya sudah datang dan mengajukan perpindahan,” jelasnya.
Menurut Amir, pihak sekolah sebenarnya telah menyiapkan pendampingan psikologis agar siswi tersebut dapat melanjutkan pendidikan tanpa tekanan sosial. Koordinasi juga dilakukan bersama guru bimbingan konseling (BK) dan bagian kesiswaan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama belajar di sekolah.
“Kami ingin mendampinginya karena kami khawatir dia mendapat tekanan dari teman-temannya. Tapi jika orang tuanya menilai pindah sekolah adalah jalan terbaik untuk pemulihan psikologis anak, kami menghormati keputusan itu,” tambahnya.
Amir menegaskan, sekolah akan membantu kelancaran proses administrasi perpindahan siswi tersebut hingga selesai.
“Kalau memang itu yang terbaik untuk siswi, tentu kami bantu prosesnya,” tegas Amir.
Kasus ini bermula saat guru Eko Prayitno menyita ponsel siswi yang melanggar aturan penggunaan ponsel di kelas.
Tindakan itu memicu kemarahan keluarga siswi hingga kakaknya yang berinisial A melakukan penganiayaan terhadap guru.
A diketahui merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek dan anak Kepala Desa di Kecamatan Pule.
Saat ini, Polres Trenggalek telah menahan pelaku A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz














