Kabar Trenggalek - Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Sehingga, warga yang tidak memakai masker terjaring saat operasi yustisi di Trenggalek, Jumat (18/02/2022).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek Andriyanto, memimpin langsung berjalannya operasi yustisi itu. Dirinya mengatakan, apa yang dilakukan tiga pilar dalam operasi itu sangat humanis.
"Dalam mengingatkan tiga pilar termasuk humanis, dan untuk sanksi juga tidak membebankan warga, sehingga dengan adanya operasi ini warga sadar akan protokol kesehatan," kata Andriyanto.
Gencarnya operasi yustisi tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 varian omicron di Trenggalek.
"Saling mengingatkan, betapa pentingnya memakai masker saat keluar rumah untuk melindungi sesama dari paparan Covid-19," ujar Andriyanto.
Stefanus Triadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek, mengatakan operasi yustisi yang dimulai 08.00-09.00 WIB, didapati 10 warga yang terjaring operasi.
"Tadi dipimpin langsung oleh Pj Sekda dalam operasi hari ini, dan untuk warga yang kami sanksi sebanyak 10 orang," kata Triadi.
Triadi menambahkan, warga yang terkena sanksi operasi yustisi itu didominasi warga yang tidak memakai masker saat berkendara dan menggunakan masker namun tidak menutup hidung.
"Setiap operasi yustisi kami juga selalu memberikan pesan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran dalam partisipatif vaksinasi," tandasnya.