KBRT - Berpuasa adalah kewajiban bagi umat muslim yang dijalankan di bulan Ramadan. Sudah menjadi keharusan umat muslim untuk menjaga puasa hingga tenggelamnya matahari.
Setiap kali menjalankan puasa, banyak hal yang kembali dipertanyakan, termasuk hal-hal yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Berikut hal-hal yang termasuk boleh dilakukan bagi orang yang berpuasa dilansir dari buku Puasa Ramadan karya Dewi Qurratul Aeni, S.Ag adalah sebagai berikut.
Daftar Isi [Show]
Mandi Keramas
Mandi dengan mengguyur seluruh badan dari kepala sampai ujung kaki, termasuk dalam hal ini mandi berendam, berenang atau menyelam melakukan kegiatan seperti ini tidak membatalkan puasa tetapi sangat riskan, karena bila air masuk sampai ke dalam perut, maka puasanya batal.
Mengobati Mata
Mengobati mata dengan salep atau obat tetes mata, baik menimbulkan rasa ke dalam kerongkongan atau tidak. Dibolehkan artinya tidak membatalkan puasa, karena mata itu bukan lobang ke dalam perut.
Mencium Istri
Mencium istri dibolehkan bagi orang yang sanggup menahan dirinya, tetapi apabila terangsang syahwatnya maka menurut pendapat ulama syafi’iyah hukumnya makruh. Bagi suami istri yang sedang berpuasa hendaknya lebih utama meninggalkannya termasuk didalamnya adalah memeluk.
Suntik atau Injeksi
Walaupun suntikan itu sampai kedalam perut dibolehkan artinya tidak membatalkan puasa karena masuknya zat tersebut telah melalui saluran biasa.
Berkumur-kumur ketika Wudu
Melakukan wudu diperbolehkan, tetapi tidak boleh terlalu dalam kumur-kumurnya (mubalaqoh) karena bila berkumur-kumur terlalu dalam maka hukumnya makruh dan apabila sampai masuk tertelan maka menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik batal puasanya.
Karena ia telah menyampaikan air ke dalam perutnya padahal ia sadar sedang berpuasa, maka sama dengan sengaja minum. Maka sebaiknya berkumur-kumur ketika berwudu hendaknya dilakukan dengan ringan saja.
Berbekam
Berbekam yaitu suatu terapi pengobatan pada zaman dulu dengan cara menyedot, mengeluarkan darah kotor. Rasulullah membolehkan pengobatan dengan cara ini yang disebut dengan kyam, tetapi apabila dengan berbekam itu dapat melemahkan badan bagi orang yang sedang dengan berbekam itu dapat melemahkan badan bagi orang yang sedang berpuasa maka hukumnya makruh.
Mencicipi Masakan
Mencicipi masakan bagi orang yang sedang masak. Para juru masak koki atau ibu-ibu yang sedang memasak di bolehkan mencicipi masakan yang sedang ia masak. Begitu juga orang yang menyuguhkan makanan untuk orang lain atau bayi.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz