Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT

Puasa Ramadan 2025: Tujuh Hal Tidak Membatalkan Puasa

  • 27 Feb 2025 15:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Berpuasa adalah kewajiban bagi umat muslim yang dijalankan di bulan Ramadan. Sudah menjadi keharusan umat muslim untuk menjaga puasa hingga tenggelamnya matahari.

    ADVERTISEMENT

    Setiap kali menjalankan puasa, banyak hal yang kembali dipertanyakan, termasuk hal-hal yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

    Berikut hal-hal yang termasuk boleh dilakukan bagi orang yang berpuasa dilansir dari buku Puasa Ramadan karya Dewi Qurratul Aeni, S.Ag adalah sebagai berikut.

    Mandi Keramas

    Mandi dengan mengguyur seluruh badan dari kepala sampai ujung kaki, termasuk dalam hal ini mandi berendam, berenang atau menyelam melakukan kegiatan seperti ini tidak membatalkan puasa tetapi sangat riskan, karena bila air masuk sampai ke dalam perut, maka puasanya batal.

    Mengobati Mata

    Mengobati mata dengan salep atau obat tetes mata, baik menimbulkan rasa ke dalam kerongkongan atau tidak. Dibolehkan artinya tidak membatalkan puasa, karena mata itu bukan lobang ke dalam perut.

    ADVERTISEMENT

    Mencium Istri

    Mencium istri dibolehkan bagi orang yang sanggup menahan dirinya, tetapi apabila terangsang syahwatnya maka menurut pendapat ulama syafi’iyah hukumnya makruh. Bagi suami istri yang sedang berpuasa hendaknya lebih utama meninggalkannya termasuk didalamnya adalah memeluk.

    Suntik atau Injeksi

    Walaupun suntikan itu sampai kedalam perut dibolehkan artinya tidak membatalkan puasa karena masuknya zat tersebut telah melalui saluran biasa.

    Berkumur-kumur ketika Wudu

    Melakukan wudu diperbolehkan, tetapi tidak boleh terlalu dalam kumur-kumurnya (mubalaqoh) karena bila berkumur-kumur terlalu dalam maka hukumnya makruh dan apabila sampai masuk tertelan maka menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik batal puasanya.

    Karena ia telah menyampaikan air ke dalam perutnya padahal ia sadar sedang berpuasa, maka sama dengan sengaja minum. Maka sebaiknya berkumur-kumur ketika berwudu hendaknya dilakukan dengan ringan saja.

    Berbekam

    Berbekam yaitu suatu terapi pengobatan pada zaman dulu dengan cara menyedot, mengeluarkan darah kotor. Rasulullah membolehkan pengobatan dengan cara ini yang disebut dengan kyam, tetapi apabila dengan berbekam itu dapat melemahkan badan bagi orang yang sedang dengan berbekam itu dapat melemahkan badan bagi orang yang sedang berpuasa maka hukumnya makruh.

    Mencicipi Masakan

    Mencicipi masakan bagi orang yang sedang masak. Para juru masak koki atau ibu-ibu yang sedang memasak di bolehkan mencicipi masakan yang sedang ia masak. Begitu juga orang yang menyuguhkan makanan untuk orang lain atau bayi.

    ADVERTISEMENT
    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
    Dukung Kami

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz