Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Trenggalek di 5 Kecamatan Diperpanjang, Simak Persyaratannya!

Kubah Migunani

Pendaftaran PTPS ( Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di Trenggalek  yang semula dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September, saat ini diperpanjang dan dibuka kembali pendaftarannya pada tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024. Hal ini tentu menjadi peluang bagi warga Trenggalek yang kemarin belum sempat mempersiapkan berkas pendaftaran. 

Perpanjangan pendaftaran PTPS ini tidak untuk semua kecamatan yang ada di Trenggalek namun untuk 5 Kecamatan yang masih kekurangan PTPS. 5 kecamatan tersebut adalah Munjungan, Tugu, Suruh, Pule, dan Pogalan.

Lalu apa saja persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan?

Persyaratan

Melalui web resmi Bawaslu Kabupaten Trenggalek, ada 15 syarat untuk menjadi PTPS diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas 

Dokumen berkas persyaratan PTPS terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai. 3 dokumen ini bisa diperoleh dari  https://bit.ly/3XHnDSc

Warga Trenggalek yang ingin mendaftarkan diri sebagai PTPS bisa mengunjungi Sekretariat Panwaslu sesuai domisili untuk megumpulkan berkas yang sudah dipersiapkan. 

Editor:Danu S
Kopi Jimat