PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Pemerintah Tidak Wajibkan PCR Sebagai Syarat Perjalanan
Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian corona virus disese (Covid-19) mencabut syarat wajib perjalanan dengan tes polymerase chain reaction (PCR). Dikutip dari Addendum Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh hanya wajib untuk menjalani tes antigen. Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya y...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 10:30 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian corona virus disese (Covid-19) mencabut syarat wajib perjalanan dengan tes polymerase chain reaction (PCR).
Dikutip dari Addendum Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh hanya wajib untuk menjalani tes antigen.
Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
Baca juga: Luhut Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 3 Minggu
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap [vaksinasi dosis kedua] dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, dikutip kabartrenggalek.com, Rabu (15/12/2021).
Tes PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.
Meski demikian, Satgas Covid-19 menekankan syarat vaksinasi. Satgas tidak mengizinkan orang yang belum menuntaskan vaksinasi Covid-19 untuk bepergian saat Natal dan tahun baru (Nataru).
Baca juga: Rekomendasi Liburan Tahun Baru, Menjajaki Goa Lowo Trenggalek Terpanjang Se-Asia Tenggara
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa [di atas 17 tahun] tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii surat tersebut.
Dalam addendum itu, Satgas Covid-19 menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi.
Selain itu, syarat tes Covid-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, serta terluar.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Nataru. Keputusan itu diambil dengan alasan Indonesia lebih siap menghadapi Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut tingkat tes dan telusur Indonesia lebih baik dari tahun lalu. Ia juga menyebut tingkat vaksinasi dan kekebalan masyarakat lebih baik dari tahun 2020.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Nasional
19 Dec 2022
Rest Area Jalan Tol Potensi Jadi Sumber Macet Libur Nataru 2023, Polri: Jangan Lebih 30 Menit
News
27 Dec 2022
Operasi Lilin Semeru 2022 di Trenggalek, Warga Dapat Vaksin 1 hingga 3 Gratis
News
26 Dec 2022
Pantau Arus Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2023 Naik Helikopter, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem
News
24 Dec 2022
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Lengkap!
Gaya Hidup
24 Dec 2022
Biar Tetap Sehat, Jadikan Parcel Buah-buahan Sebagai Kado Natal
Nasional
21 Dec 2022