Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Portal Satu Data Trenggalek Cantumkan Hizbut Tahrir Indonesia Sebagai Ormas Aktif

Portal Satu Data Trenggalek, yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memuat daftar organisasi masyarakat (ormas) aktif di Trenggalek. Dalam daftar tersebut, tercantum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai salah satu ormas aktif.Situs resmi ini menampilkan 168 ormas aktif berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek. HTI terdaftar dengan nomor pendaftaran AHU-00282.60.10.2014 pada tanggal 2 Juli 2014, dan diketuai oleh Dr. Fahrur Ulum, S.Pd.[caption id="attachment_74553" align=alignnone width=1220]ormas aktif hti trenggalek Tangkapan layar dari situs https://satudata.trenggalekkab.go.id/dataset/146/0/data-ormas-aktif yang berisi daftar ormas aktif di Trenggalek, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia.[/caption]HTI sebenarnya telah dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia sejak era Presiden Jokowi. Pada 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, yang merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.Ada tiga alasan utama pembubaran HTI yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto pada 8 Mei 2017:
  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa dalam situs Satu Data Trenggalek tersebut memang terdapat keterangan dibubarkan, namun datanya masih ditampilkan dengan jelas dan dapat diakses oleh publik.Kabartrenggalek.com telah berusaha mengonfirmasi hal ini dengan Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek melalui telepon dan kunjungan langsung, namun belum mendapatkan jawaban dan yang bersangkutan tidak ada di kantor.