Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 menuntut partisipasi masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan hari libur nasional padatanggal pencoblosan tersebut.
Hal ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024: bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024 adalah hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan, hari yang ditentukan tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur. Jika pengusaha meminta buruh bekerja, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.
KPU juga mengeluarkan SK yang sejalan dengan SE Menteri Ketenagakerjaan, August Mellaz, menyatakan bahwa setiap KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur pelaksanaan hari libur tersebut.
Hari libur saat Pilkada sendiri memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Indonesia secara luas karena memiliki waktu untuk datang ke TPS tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan, pekerja tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
Editor:Danu S