KBRT – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 itu, tercatat terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026.
Penetapan jadwal ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja dan waktu libur agar tetap efisien serta produktif.
Libur dan cuti bersama sering dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga setelah menjalani rutinitas panjang di tempat kerja maupun sekolah.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI ke-81
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Perlu diketahui, cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan perundang-undangan, sementara untuk instansi swasta diatur oleh kebijakan pimpinan masing-masing.
Dengan mengetahui jadwal resmi ini, masyarakat bisa mulai menyusun rencana kegiatan, liburan, atau reuni keluarga sejak dini untuk menikmati waktu istirahat yang ideal dan menyenangkan.
Kabar Trenggalek - Nasional
Editor:Zamz