Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Pikat Wanita Trenggalek, Pria 25 Tahun Ngaku Aparat Badan Siber 

  • 03 Jan 2024 06:19 WIB
  • Google News

    Demi pikat seorang wanita Trenggalek, warga Kabupaten Bantul ngaku jadi Badan Siber Sandi Negara (BSSN). DFA (25) kini jadi tersangka penipuan dan penggelapan, pasca menipu wanita asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. 

    Tersangka DFA (25) kini mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek. Awalnya, ia berkenalan dengan wanita asal Trenggalek itu melalui aplikasi pencarian jodoh. Saat berkenalan, ia mengaku dan memakai atribut layaknya BSSN. 

    Kapolres Trenggalek, Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers menerangkan, DFA dilaporkan ke Polres Trenggalek pada (01/01/2024) oleh keluarga korban. Katanya, korban bersama DFA kenal melalui aplikasi itu sejak bulan Juli 2023. 

    "Tindak pidana ini terjadi berawal dari pada bulan Juli tahun 2023. Jadi tersangka ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi Badoo, dimana aplikasi mencari jodoh tersangka mengaku sebagai anggota badan siber dan sandi negara," terang Gathut. 

    Gathut menyebutkan, tersangka juga memperlihatkan fotonya menggunakan seragam loreng dan menggunakan baret. Seakan-akan, tersangka adalah anggota Badan Siber Sandi Negara, sehingga korban merasa tertarik dan akhirnya mereka berhubungan. 

    Setelah beberapa kali bertemu, pada bulan Oktober 2023, korban memperkenalkan tersangka kepada keluarganya. Karena niatnya serius, tersangka diminta orang tua untuk melamar korban.

    "Orang tua korban meminta [tersangka] untuk melamar korban, kemudian supaya untuk dinikahi. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2024, rencana akan diadakan pertemuan keluarga untuk lamaran," tegasnya. 

    Gathut mengatakan, namun kenyataannya setelah ditunggu tersangka tidak datang-datang. Akhirnya, pihak keluarga merasa curiga. Orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian, karena merasa tersangka telah menipu anaknya.

    "Ancaman hukumannya kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.