Persoalan Sampah Tak Kunjung Selesai, Ini Respons DPRD Jawa Timur
Kabar Trenggalek - Komisi D DPRD Jatim berharap segera menyelesaikan revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional pada tahun 2022 ini untuk disahkan menjadi Perda.Komisi D DPRD Jatim juga telah menggelar Forum Komunikasi (Forkom) untuk menyempurnakan isi Raperda. Pemerintah kabupaten/kota dihadirkan supaya terlibat langsung menyusun revisi Raperda untuk menyelesaikan persoalan sampah tersebut."Supaya hasil revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional nantinya tidak menjadi Perda macan ompong karena tidak bisa dijalankan di lapangan,” ujar anggota Komisi D DPRD Jatim, Moh Satib, Rabu (13/07/2022).Politikus asli Jember itu mengaku mendapat banyak masukan, terutama menyangkut, kerja sama antar daerah. Sampah regional nantinya akan dibangun untuk menfasilitasi lebih dari satu daerah.“Provinsi nanti yang akan memfasilitasi pengelolaan sampah regional yang akan digunakan oleh minimal dua daerah kabupaten dan kota. Dari sini nanti akan muncul PKS, sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tipping fee,” jelas Satib.Pembiayaan pengelolaan sampah regional yang diberikan kepada daerah tersebut akan diatur kemudian melalui perjanjian kerja sama. Termasuk, tanggung jawab dan yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar daerah sampah regional.“Ini yang akan kita kawal betul-betul karena kita sadar persoalan TPA itu bukan hal yang mudah. Apalagi tidak semua wilayah itu punya tempat, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu kita ingin kota yang berdekatan dengan kabupaten bisa bersinergi membangun TPA sampah bersama,” beber Satib.Sebelum dibangun TPA sampah regional, beberapa daerah yang bekerjasama harus membuat kesepakatan (MoU) terlebih dulu.“Kita konsentrasi soal TPA sampah regional ini sesuai dengan Perpres No.80/2019,” jelasnya.Sementara ini, progres sampah regional yang sudah cukup bagus, yakni Kabupaten dan Kota Kediri. Fisibility Study sudah dilakukan di Kediri Raya. Tinggal mempertemukan antara kabupateb dan kota Kediri untuk MoU.Bahkan, Bappeda Kabupaten Blitar yang juga hadir menyatakan sudah siapkan lahan tinggal disamakan persepsinya dengan Pemkot Blitar.“Kami akan fasilitasi untuk menjajaki pola-pola kerjasama yang diinginkan daerah-daerah itu sebelum jadi MoU.” terangnya.Daerah lainnya, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolingo juga sudah mulai melakukan FS melalui Dinas PU Cipta karya masing-masing daerah. Namun yang menjadi skala prioritas itu adalah TPA yang sudah masuk Perda No.5/2012 yakni delapan daerah.“Seperti di Gresik untuk melayani Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Probolinggo, KabKota Kediri, dan Kab/Kota Madiun, serta Malang Raya,” tandas Satib.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow