Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Penghapusan Utang UMKM Senilai Rp14 Triliun Direalisasikan Pertengahan Januari 2025

Tahap awal: 67 ribu pelaku UMKM dengan total nilai Rp2,4 triliun.

  • 08 Jan 2025 20:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Jumlah penerima manfaat: satu juta pelaku UMKM.

    • Program ini bertujuan memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mendukung kelangsungan usaha.

    KBRT - Pemerintah meluncurkan program penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp14 triliun. Program ini bertujuan membantu sekitar satu juta pelaku UMKM yang terdampak bencana alam dan pandemi COVID-19.

    "Minggu depan kami akan launching. Tiga ribuan yang kami undang mendapatkan hapus tagihan," ungkap Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, Jumat (3/1/2025).

    Pada tahap awal yang akan dimulai pada pertengahan Januari 2025, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang dengan total nilai Rp2,4 triliun.

    Setelah berlanjut ke tahap berikutnya : penghapusan utang untuk sisanya (sekitar 933 ribu pelaku UMKM) dengan total nilai Rp11,6 triliun.

    Menurut Maman, bahwa program ini tidak akan berdampak signifikan pada stabilitas keuangan bank milik negara karena telah melalui pertimbangan matang.

    "Program ini telah melalui evaluasi dan pertimbangan matang untuk memastikan keberlanjutan usaha UMKM," ujar Maman.

    Program penghapusan utang ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM keluar dari tekanan utang, memperbaiki kelayakan usaha mereka, dan membuka akses lebih luas terhadap pendanaan di masa depan.

    Program ini bertujuan memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mendukung kelangsungan usaha.

    Seperti pernah diberitakan Kabar Trenggalek, program penghapusan utang UMKM ini diluncurkan oleh pemerintah, namun dengan kriteria khusus.

    Adapun kriteria penerima manfaat antara lain; Pelaku UMKM yang mengalami kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pelaku UMKM yang mengalami kesulitan membayar utang akibat pandemi COVID-19 dan pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan membayar utang.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Danu S