Pengertian BUMD: Fungsi, Peran Hingga Tujuan Bagi Perekonomian Nasional
KBRT - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional yang didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi sehingga memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Fungsi dan peran BUMN adalah...
20 Feb 2025 • 05:00 WIB
Ilustrasi badan usaha sebagai upaya peningkatan ekonomi nasional. Pexels.com/Craig Adderley
KBRT - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional yang didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi sehingga memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Fungsi dan peran BUMN adalah sebagai pelaksana kebijakan dalam perekonomian nasional seperti dilansir dari buku Peran BUMD Bagi Perekonomian Nasional karya Dr. Suryadi, M.H yakni memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara dan meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Adapun fungsi dan peran BUMD selanjutnya yaitu melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah, mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik, dan menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN dan BUMD perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya.
Pengurusan dan pengawasan BUMN dan BUMD harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sektor-sektor usaha yang dilakukan oleh BUMN/BUMD mencakup hampir seluruh sektor dan bidang usaha yang ada. Sektor dan bidang tersebut di dalamnya terdapat 11 kelompok besar sektor, yaitu Agro Industri, Telekomunikasi, Semen, Konstruksi dan Konsultan Engineering, Pertambangan, Energi, Logistik, Pariwisata, Kehutanan dan Kertas, Jasa Keuangan, (Industri Strategis dan Jasa Penunjang Pertanian).
Sedangkan tujuan dari pendirian BUMN/BUMD adalah memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, perintis kegiatan-kegiatan usaha, dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang Lagi, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima Boleh Buka dengan Prokes Ketat
Masalah Bansos, Kini Warga Bisa Lakukan Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos