Penahanan tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, di Polda Jatim terus diperpanjang sampai 3 Juni 2023. Tim hukum petani Pakel menilai adanya peradilan yang tidak profesional.
Tiga petani Pakel Banyuwangi itu adalah Mulyadi (Kades Pakel) Suwarno (Kasun Durenan), dan Untung (Kasun Taman Glugoh). Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda), melalui rilis resminya menyebutkan hampir lebih dari 120 hari tiga petani Pakel ditahan.
Hingga saat ini, TeKAD Garuda belum mengetahui kabar mengenai progress penyidikan terhadap tiga petani Pakel. Sehingga, tiga petani Pakel harus mendekam di tahanan sangat lama dan tidak jelas sampai di mana kasusnya.
"Secara hak asasi manusia, ada kebebasan yang terampas dengan proses ini. Dan, semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap trio petani Pakel yang memperjuangkan hak atas tanah," jelas TeKAD Garuda.
Sebelumnya, Jumat, 3 Februari 2023, tiga petani Pakel diculik oleh Polda Jatim. Saat itu, tiga petani Pakel hendak menghadiri pertemuan Asosiasi kepala desa di Banyuwangi.
Mereka ditangkap karena diduga menyebarkan berita tidak jelas, yang melanggar pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Atas penangkapan tiga petani Pakel yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, berbagai pihak memberikan dukungan dengan mengirim surat penangguhan penahanan. Ada ribuan masyarakat, termasuk NGO, serta tokoh nasional yang menjaminkan diri terhadap 3 petani pakel.
Kemudian, ada 23.000 warga yang menandatangani petisi online. Mereka menuntut pembebasan tiga petani pakel serta menghentikan berbagai upaya kriminalisasi kepada para petani Pakel lainnya.
Meski mendapatkan tekanan dari masyarakat, pihak Polda Jatim tetap bergeming. Malah, proses penahanan tiga petani Pakel terus diperpanjang. Proses penyidikan ini telah diperpanjang beberapa kali. Pertama, surat perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak 24 Februari 2023 sampai dengan 4 april 2023.
Kedua penetapan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 april 2023 sampai dengan 4 mei 2023. Ketiga penetapan perpanjangan penahanan sejak 5 mei 2023 sampai dengan 3 juni 2023.
"Melihat dalam upaya yang penuh kejanggalan dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dan bahkan lamanya waktu penahanan yang harus dialami oleh tiga petani Pakel memperlihatkan bagaimana proses peradilan tidak professional dan mengabaikan kemerdekaan petani yang harus menunggu kejelasan status di rutan Polda Jatim," jelas TeKAD Garuda.
Oleh karena itu, tim hukum TeKAD Garuda mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jawa Timur menyoal perpanjangan penahanan tiga petani Pakel.
"Kami berharap pihak Kejaksaan dapat meluangkan waktu untuk bertemu dan memberikan penjelasan dan berdiskusi atas adanya surat perpanjangan penahanan yang mengakibatkan direnggutnya kemerdekaan dari 3 petani pakel dan tidak adanya kepastian hukum terkait status para tersangka," tandas TeKAD Garuda.