Grup band Efek Rumah Kaca dukung pembebasan 3 petani Pakel yang ditangkap paksa Polda Jatim. Solidaritas itu disampaikan melalui video yang diunggah akun Instagram Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), @rukunpakel, Jumat (24/02/2023).
Efek Rumah Kaca merupakan grup musik alternatif yang sering menyuarakan isu-isu sosial. Dalam video berdurasi 1.13 menit itu, seluruh personil Efek Rumah Kaca memberikan pernyataan solidaritas yang tegas.
“Kami dari Efek Rumah Kaca mendukung teman-teman untuk terus berusaha agar teman-teman Pakel yang ditahan segera dibebaskan dan semoga dukungan untuk Pakel terus bergema dan bertambah banyak. Tetap semangat!" ujar Cholil Mahmud, vokalis utama dan gitaris Efek Rumah Kaca.
“Saya Poppie dan Efek Rumah Kaca mendukung perjuangan teman-teman Pakel untuk merebut kembali lahan, ruang hidup, dan penghidupannya. Stop kriminalisasi terhadap petani. Bebaskan teman-teman petani pakel yang ditangkap. Semangat terus. Rebut kembali Pakel!" ucap Poppie Airil, pemain bas Efek Rumah Kaca.
"Kami di sini hadir untuk memberikan dukungan terhadap warga Pakel yang saat ini tengah ditahan agar mereka bisa segera dibebaskan. Stop kriminalisasi terhadap warga Pakel," terang Reza Ryan, pemain gitar Efek Rumah Kaca.
"Kami Efek Rumah Kaca mendukung warga Pakel untuk terus berjuang melawan ketidakadilan ini, jangan pernah menyerah. Segera bebaskan petani Pakel yang ditahan serta kembalikan hak atas tanah dan kehidupan warga Pakel," tegas Akbar Bagus Sudibyo, pemain drum Efek Rumah Kaca.
Video dari Efek Rumah Kaca ini menambah suara publik yang memberikan dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan petani Pakel saat ini. Sebelumnya, sudah banyak yang bersolidaritas terutama dari teman-teman seniman, akademisi, pemuka agama, dan masyarakat luas lainnya.
Harapan Petani Pakel
Anggota RSTP berharap, video ini sekaligus menjadi pintu ajakan untuk mendorong keterlibatan musisi-musisi Indonesia lainnya turut berpartisipasi dalam melawan penindasan dan ketidakadilan, khususnya terhadap petani gurem dan buruh tani.
Selain itu, RSTP juga meminta:
- Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus warga Pakel dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang dirampas PT. Bumi Sari.
- Menuntut Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut HGU PT. Bumi Sari, karena banyak konflik agraria yang diakibatkan oleh izin tersebut
- Meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya, atas dasar kemanusiaan dan dukungan dalam penyelesaian konflik agraria.
- Terakhir, RSTP juga berharap Komnas HAM melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel, serta berharap kasus agraria di manapun di Indonesia juga harus segera diselesaikan dan membebaskan seluruh korban kriminalisasi akibat konflik agraria.
Mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa.
Sehingga, meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.
Perlu diketahui, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, adalah satu dari sekian titik konflik agraria di Indonesia yang masih eksis sampai saat ini. Merujuk catatan KPA tahun 2022, terdapat 212 letusan konflik agraria dengan luasan hampir satu juta hektare, dan melibatkan 346.402 kepala keluarga (KK).
Patut digarisbawahi, 800 lebih Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) ini, sebagian besarnya adalah petani tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).
Namun, dalam perjuangannya warga RSTP mengalami banyak hambatan. Saat ini ada tiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 Februari 2023.
Saat itu, mereka dalam perjalanan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.
Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.