Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bela Petani Pakel, Busyro Muqoddas dan Akademisi Datangi Polda Jatim Tuntut Pembebasan

Kasus kriminalisasi terhadap petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mendapat dukungan solidaritas dari berbagai pihak. Sebagai bentuk solidaritas yang nyata, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama para akademisi mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Senin (20/02/2023).Sebelumnya, Minggu (19/2/2023), setidaknya ada sekitar 23.273 orang telah menandatangani petisi dalam situs change.org, serta terdapat 1008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan tambahan dari 6 Kades di Banyuwangi dengan sukarela menjaminkan dirinya sebagai penangguh.Maksud dari aksi solidaritas tersebut merupakan respon atas kriminalisasi yang disematkan kepada tiga Petani Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) atas tuduhan melanggar tindak pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946.Berdasarkan, rilis Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda), pukul 12.00 WIB, berbagai perwakilan mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan ketiga petani Pakel yang kini ditahan oleh Polda Jawa Timur.Mereka ditemui Bidang Kriminal Umum melalui Dirkrimum Polda Jatim. Hadir Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik. Kemudian, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur, beserta tim TeKAD Garuda.Busyro Muqoddas menyampaikan, bahwa persoalan penetapan tersangka hingga penahanan pada ketiga petani tersebut sangat disayangkan. Sebab, penangkapan tidak melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria. Serta, ketika ditahan di dalam, ada tanggung jawab yang harus dilepaskan yakni persoalan memberi nafkah kepada keluarga yang kini tidak bisa dipenuhi."Kami [PP Muhammadiyah] tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria ini dan berharap pemerintah melihat ini, karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya. Selain itu kami berharap institusi polisi terutama Polda Jawa Timur mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut. Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi," tegas Busyro Muqoddas.Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya, selaku perwakilan dari TeKAD Garuda, menyampaikan jika sekalipun derasnya dukungan publik, namun sampai saat ini pihak Polda Jawa Timur nampaknya tetap diam. Permintaan penangguhan penahanan pada ketuga petani Pakel di rumah tahanan Polda Jawa timur, setidaknya sudah 16 hari terhitung sejak Jum’at 3 Februari 2023 lalu."Seharusnya jaminan dari ribuan warga dan jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil harusnya jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan," Jelas Habibus.Satria Unggul, perwakilan akademisi dari KIKA, menyampaikan jika urusan untuk mmbebaskan tiga petani dari Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah kewajiban dari penegak hukum dalam hal ini Kapolda Jawa Timur. Sebab, para petani Pakel terus berjuang mempertahankan tanah mereka dari penguasaan ulayat yang dilakukan oleh PT Bumi Sari."Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup," jelas akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.TeKAD Garuda menilai, sejak dari awal penetapan tersangka dan penahanan kepada tiga petani Pakel merupakan bentuk pembungkaman. Sebelumnya, tim hukum TeKAD Garuda menduga bahwa tidak segera dibebaskannya tiga petani Pakel merupakan sebuah sebuah siasat licik dari Polda Jatim untuk menggugurkan uji formil di Pra-peradilan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Banyuwangi.Sebelumnya pada hari Jum’at (17/2/2023) agenda sidang Pra-peradilan putaran pertama dilaksanakan. Akan tetapi, Polresta Banyuwangi (Trmohon I), Polda Jawa Timur (Termohon II) dan Kejaksaan Jawa Timur (Turut Termohon) mangkir atas panggilan sidang yang jauh-jauh hari sudah dijadwalkan. Bahkan Penyidik sampai hari ini masih disibukkan dengan mencari-cari keterangan saksi dan keterangan tambahan dari pihak tersangka.TeKAD Garuda berharap, kasus ini segera mendapatkan perhatian, di mana dukungan publik yang sudah semakin luas tetapi tidak ada respons atau tindakan berarti. Salah satu harapan TeKAD Garuda adalah pembebasan ketiga petani yang ditahan serta penyelesaian konflik agraria yang menjadi akar persoalan kasus ini."Kami meminta ATR/BPN untuk konsekuen dalam penyelesaian konflik agraria dengan mengevaluasi BPN Banyuwangi serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas penyelesaian konflik agraria, karena persoalan Pakel adalah problem ketimpangan penguasaan lahan yang seharusnya pemerintahan Joko Widodo melalui kebijakan Reforma Agrarianya membebaskan tanah Pakel untuk dikelola kembali oleh warga yang kebanyakan tak bertanah," tandas TeKAD Garuda.