Pemuda Trenggalek Simpan Bahan Peledak untuk Idul Adha, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pemuda Trenggalek terancam 20 tahun penjara karena menyimpan bahan peledak. JAP (20), warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, terjerat dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak).Beberapa barang bukti yang disita Polres Trenggalek yaitu 3 kg bubuk mesiu dengan rincian 500 gram sebanyak 2 bungkus, 200 gram 3 bungkus dan 100 gram 14 bungkus. Kemudian 3, 23 kg bubuk belerang, 42 gram bubuk arang, 20 gram bubuk aluminium powder, 71 gram bubuk tepung serta sejumlah perlengkapan lainnya."Rencananya [bahan peledak] ini akan digunakan saat idul adha. Tapi dikarenakan ini sangat membahayakan dan berpotensi nanti akan menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat, sehingga kami melakukan penangkapan," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.Gathut menjelaskan, Polres Trenggalek mendapat informasi bahwa JAP memiliki bahan peledak yang biasa digunakan sebagai bahan dasar mercon atau petasan di sekitar Desa Prambon.Kemudian, Senin (03/06/2024), Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap JAP di rumahnya. Kini, JAP dibawa ke Polres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut.JAP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak telah membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak untuk dijual kepada pembeli.Atas tindakan menyimpan bahan peledak, JAP dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Momor 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow