KBRT - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan jual beli gas LPG 3 Kilogram. Pembatasan tersebut diberlakukan mulai (01/02/2025), yang pada intinya pembelian Gas LPG 3 Kg diperbolehkan pada pangkalan resmi tidak di toko kelontong.
Alasan utama pemerintah agar harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan itu menimbulkan respon dari toko kelontong di Trenggalek. Sukardi pemilik toko kelontong Sumberjaya RT 16 RW 08 Desa Sumbergedong mengatakan cukup kasihan pada konsumen yang jauh dari pangkalan.
“Kalau nanti pengecer dihapuskan masyarakat yang jauh dari pangkalan jadi susah belum lagi kalau kepepet,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (03/02/2025).
Pasokan LPG di toko kelontong Sukardi sendiri berasal dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Setiap gas LPG yang dikirim mendapat bandrol Rp. 18.000. Kemudian Sukardi menjualnya dengan harga Rp. 20.000, artinya ia hanya untung Rp. 2000.
“Kalau saya nggak masalah [jika sudah kebijakannya], karena dari penjualan gas itu cuma bisa untung dua ribu rupiah,” ujarnya.
Sementara, Dita Hervalia, pemilik toko Alvaro RT 21, RW 07, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan tidak setuju dengan adanya pembatasan yang diterapkan pemerintah. Karena meski hanya untuk dua ribu, LPG 3 Kg paling cepat laku.
“Selain menyulitkan masyarakat sekitar, LPG 3 Kg barang yang selalu laku, walaupun saya hanya untung dikit tetapi perputaran uang dalam distribusi itu cepat,” ucapnya.
Melihat kebijakan ia berharap agar pemerintah memberikan solusi yang benar-benar berdampak dengan masyarakat. “Kami berharap bisa menerima langsung pasokan dari pangkalan, biar tidak ada permainan harga,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zuhri