Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Penting! Mulai 2024 Gas 3 Kg Hanya Bisa Dibeli oleh Pengguna Terdata

Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina). Bagi pengguna yang belum terdata, wajib mendaftar di subpenyalur/pangkalan sebelum melakukan transaksi.Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.“Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran subsidi gas 3 Kg tepat sasaran. Dengan adanya transformasi pendistribusian ini, subsidi dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan. Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman.“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Tutuka.Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna gas 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan.Pendataan pengguna gas 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.“Pendataan pengguna gas 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap,” ungkap Tutuka.Pendistribusian gas 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat gas 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.Selain itu, gas 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian gas 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian gas 3 Kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka.