KBRT - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan jual beli gas LPG 3 Kilogram. Pembatasan tersebut
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, melalui
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan kebijakan baru
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata