Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg). Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli gas subsidi tersebut. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran. Hal ini mengingat banyaknya golongan orang mampu yang masih membeli gas 3 kilogram.
Daftar Isi [Show]
Cara Daftar
Untuk cara beli gas 3 kg pakai KTP, masyarakat terlebih dahulu haruss melakukan pendaftaran. Untuk mendaftar sebagai pengguna gas LPG 3 kg, masyarakat dapat mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi. Saat mendaftar, masyarakat cukup membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK. Nantinya, sub penyalur atau pangkalan resmi akan membantu mendaftarkan agar masuk dalam database pengguna gas LPG 3 kg.
Kelompok yang Bisa Beli
Kebijakan ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu, yaitu:
1. Rumah Tangga Sasaran
Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
3. Usaha Mikro Sasaran
Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
4. Petani Sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Mekanisme Pembelian
Jika sudah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg dapat dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dibatasi. Namun, pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan. Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja. Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan. Itulah cara beli gas 3 kg pakai KTP yang akan di terapkan mulai tahun depan. Pastikan KTP Anda terdaftar agar tetap bisa menggunakan gas LPG varian 3 kg.