Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mas Bupati Trenggalek Minta ASN Tak Pakai Gas LPG 3 Kg: Biar Tepat Sasaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek harus menguras dompetnya lebih tebal. Pasalnya, Mas Bupati Trenggalek mengimbau untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kilogram saat memasak di dapur.

Imbauan itu tertuang dalam surat yang ia tandatangani Senin, (31/07/2023) dengan Nomor 500/1020/406.002,1/2023. Isi surat tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 510/28486/125.4/2023.

Surat itu berkaitan dengan penyaluran gas LPG 3 Kg kepada konsumen tertentu. Hal itu dalam rangka pemenuhan ketersedian, stabilisasi harga dan distribusi agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna.

Rubianto, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, membenarkan terkait imbauan bupati. Sementara ini tahapan masih imbauan, belum menekan pada larangan ASN tak boleh pakai gas LPG 3 Kg.

"Jadi dari pusat kebijakan itu masih bertahap sehingga tidak langsung diterapkan hari ini, tidak bisa begitu. Sesuai arahan gubernur disarankan ASN dan keluarganya tidak memakai 3 Kg," terangnya saat dikonfirmasi.

Rubianto memaparkan, ada perubahan proses distribusi dari Pertamina. Saat ini yang berlangsung adalah pencocokan data pembeli. Nantinya, pembeli hanya bisa membawa gas LPG 3 Kg sampai tingkat pangkalan.

"Ke depan hanya tingkat pangkalan, tujuannya masyarakat memperoleh Harga Eceran Tertinggi [HET] dan menuju penyaluran subsidi tepat sasaran. Sehingga harus dicocokkan setiap pembelian di pangkalan melalui database," tegas Rubianto melalui sambungan telepon.

Pencocokan pembeli dengan database dari Pertamina dengan membawa KTP, jika sudah terdaftar bisa beli. Bagi yang belum terdaftar, pangkalan bakal melihat dari kriteria lain, sehingga bisa membeli Gas LPG 3 Kg.

"Kriteria lain, kalau untuk rumah tangga non ASN, Petani sasaran, Nelayan sasaran dan Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM] bakal dimasukkan database pangkalan dan tetap dilayani," paparnya.

Tambahnya, sementara untuk sektor restoran dan hotel, serta keluarga ASN tidak masuk dalam kriteria lain. Katanya untuk memantau ASN agar tak pakai Gas LPG 3 Kg melalui Satuan Kinerja (Satker) dan Kepala Dinas instansi masing-masing.

"Contohnya untuk Dinas A memantau anggotanya, apa betul tidak memakai LPG 3 Kg? Pemantauannya secara bertahap," ujar Rubianto.