Gas LPG 3 kg adalah salah satu komoditas energi penting di Indonesia, yang digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan pemanfaatan yang efisien, pemerintah menetapkan kriteria bagi penerima dan non-penerima gas LPG 3 kg.
Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang berhak mendapatkan gas LPG 3 kg dan siapa saja yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut. Sehingga, dengan mengetahuinya kita bisa lebih bijaksana dalam menggunakannya.
Kendati, tabung Gas LPG 3 KG telah terdapat tulisan besar berwarna putih, yang bertuliskan "Hanya Untuk Masyarakat Miskin". Seharusnya dari sini kalangan masyarakat sudah tahu siapa peruntukan Gas LPG 3 KG ini.
Perlu diketahui, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 27 Februari 2023, sudah mengatur siapa saja yang berhak dan tidak. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Selain itu, pendistribusian gas LPG 3 kg sebelum dibeli oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari harus melalui pangkalan resmi Pertamina. Bahkan, ada proses verifikasi data terkait kriteria pangkalan resmi Pertamina sebelum mendistribusikan Gas LPG 3 KG.
Daftar Isi [Show]
- Yang Berhak Menggunakan Gas LPG 3 kg
- 1. Rumah Tangga Prasejahtera
- 2. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
- 3. Nelayan Sasaran
- 4. Petani Sasaran
- Yang Tidak Berhak Menggunakan Gas LPG 3 kg
- 1. Hotel
- 2. Restoran
- 3. Usaha Binatu/Laundry
- 4. Usaha Pembatikan
- 5. Usaha Peternakan
- 6. Usaha Pertanian di Luar Ketentuan Perpres 38/2019 dan yang Belum Dikonversi
- 7. Usaha Tani Tembakau
- 8. Usaha Jasa Las
- 9. Berbagai Sektor Usaha Skala Besar dan Rumah Tangga Sejahtera
Yang Berhak Menggunakan Gas LPG 3 kg
1. Rumah Tangga Prasejahtera
Rumah tangga dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong dalam kategori prasejahtera berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg. Dukungan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya energi rumah tangga yang kurang mampu secara ekonomi.
2. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga termasuk dalam penerima subsidi gas LPG 3 kg. Ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan operasional dan produktivitas sektor UMKM yang berperan penting dalam perekonomian negara.
3. Nelayan Sasaran
Nelayan yang menjadi sasaran program pemerintah berhak mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg. Kebutuhan energi bagi para nelayan ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan hasil tangkapan dan daya saing sektor perikanan.
4. Petani Sasaran
Petani yang menjadi sasaran program pemerintah juga berhak mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg. Dukungan ini bertujuan untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Yang Tidak Berhak Menggunakan Gas LPG 3 kg
1. Hotel
Hotel termasuk dalam sektor usaha skala besar dan tidak berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg. Biasanya, hotel menggunakan sumber energi komersial untuk memenuhi kebutuhan energi mereka.
2. Restoran
Restoran juga termasuk dalam sektor usaha skala besar dan tidak berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg. Restoran biasanya menggunakan sumber energi komersial untuk operasional dapur mereka.
3. Usaha Binatu/Laundry
Usaha binatu atau laundry tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi gas LPG 3 kg. Mereka harus menggunakan sumber energi komersial untuk kegiatan operasional mereka.
4. Usaha Pembatikan
Usaha pembatikan atau industri pengolahan logam juga tidak berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg karena biasanya membutuhkan energi dalam jumlah besar.
5. Usaha Peternakan
Usaha peternakan dalam skala besar tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi gas LPG 3 kg. Penggunaan energi di sektor peternakan biasanya mencakup energi komersial.
6. Usaha Pertanian di Luar Ketentuan Perpres 38/2019 dan yang Belum Dikonversi
Usaha pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 38 tahun 2019 dan belum dikonversi tidak berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg.
7. Usaha Tani Tembakau
Usaha tani tembakau tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi gas LPG 3 kg karena tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
8. Usaha Jasa Las
Usaha jasa las tidak berhak menerima subsidi gas LPG 3 kg karena biasanya memerlukan sumber energi komersial. Selain itu, penggunaan gas bagi usaha las juga cukup tinggi. Sehingga, berpotensi banyak menghabiskan gas LPG 3 KG, yang seharusnya digunakan masyarakat miskin
9. Berbagai Sektor Usaha Skala Besar dan Rumah Tangga Sejahtera
Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi gas LPG 3 kg karena mereka dianggap mampu menggunakan energi komersial.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam program subsidi gas LPG 3 kg. Dengan tetap memperhatikan kriteria penerima dan non-penerima, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Terima kasih sudah membaca artikel di Kabar Trenggalek. Semoga ulasan tentang "Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Gas LPG 3 KG" ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.