KBRT — Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada proses administrasi setelah empat objek diduga cagar budaya (ODCB) diusulkan naik status menjadi cagar budaya (CB).
Ketua Pesat, Harmaji, menilai penetapan tersebut justru harus menjadi momentum memperkuat pengawasan dan pelestarian.
Harmaji menekankan bahwa meski penetapan memberikan dasar hukum yang lebih jelas, pekerjaan terberat justru berada setelah status ditetapkan.
“Saya menyambut baik penetapan ini. Ketika ODCB naik status menjadi CB dengan dasar hukum yang jelas, harapannya perlindungan dan pelestariannya bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Menurut dia, tantangan ke depan lebih besar karena menyangkut pemanfaatan dan keberlangsungan benda budaya di tengah berbagai risiko, termasuk kelengahan pengawasan.
“Setelah ditetapkan, pekerjaan berikutnya jauh lebih berat. Bagaimana kebermanfaatannya, bagaimana pelestariannya, itu PR yang nyata,” katanya.
Harmaji mengingatkan bahwa kasus hilangnya beberapa ODCB di Trenggalek dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius. Ia menilai kejadian tersebut tidak boleh terulang, terutama setelah objek memperoleh status hukum yang lebih kuat.
“Tragedi hilangnya ODCB itu tamparan bagi kita semua. Pengawasan harus diperkuat, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga lingkungan,” tegasnya.
Terkait hanya empat dari 14 objek yang diajukan menjadi cagar budaya, ia menyebut keputusan tersebut berada pada kewenangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah melakukan kajian teknis.
“Itu kemenangan tim ahli cagar budaya. Mereka yang merekomendasikan setelah melakukan kajian, berkoordinasi dengan BPK Wilayah Trowulan. Pertimbangannya tentu sudah matang,” ujarnya.
Harmaji juga menyoroti pentingnya keterlibatan desa dalam menjaga ODCB dan CB. Menurutnya, desa dapat mengembangkan potensi tersebut menjadi wisata minat khusus guna mencegah objek terbengkalai.
Selain itu, ia menilai pemerintah sudah menjalankan proses sesuai regulasi terkait persoalan kolektor benda budaya. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan benda budaya tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran semua pihak.
“Saya pikir pemerintah sudah berjalan di relnya. Tinggal bagaimana kita bersama memperkuat pengamanan dan pelestarian,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz















