Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Usai Sidang TACB, Empat ODCB Trenggalek Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Sidang TACB menghasilkan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan empat ODCB di Trenggalek yang segera ditetapkan melalui dua SK Bupati.

Poin Penting

  • Sidang TACB menetapkan empat ODCB untuk direkomendasikan.
  • SK penetapan dan pemeringkatan akan diterbitkan Bupati Trenggalek.
  • ODCB lain menunggu kajian dan penetapan pada periode berikutnya.

KBRT – Usai serangkaian kajian dan verifikasi lapangan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Juru Pelihara, Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, dan sejumlah OPD terkait menggelar sidang penetapan dan pemeringkatan terhadap empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agung Yudyana, menyampaikan bahwa sidang yang dilakukan pada Jumat (21/11/2025) itu akan menghasilkan dua Surat Keputusan (SK) dari Bupati Trenggalek.

“Setelah sidang itu nanti kan akan ditetapkan, ada dua produk daripada SK Bupati. SK penetapan sama yang kedua adalah SK pemeringkatan, melalui penetapan dan pemeringkatan itu minimal adalah memberi kepastian hukum terhadap adanya benda-benda cagar budaya itu sehingga memberikan perlindungan kalau ada orang yang mau merusak itu jelas,” ujarnya.

Agung menjelaskan bahwa SK tersebut akan diberikan kepada empat ODCB yang direkomendasikan, yaitu Makam Kanjeng Jimat Bupati Trenggalek (Mangun Negoro II), Makam Ki Ageng Minak Sopal, Candi Gondang, serta Makam Bupati Trenggalek/Tulungagung Sosrodiningrat Kamulan.

Dengan adanya kepastian hukum, Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap objek cagar budaya.

Terkait ODCB lain yang belum masuk rekomendasi, seperti arca yang tersimpan di aula Disparbud, Agung mengatakan proses penetapannya akan dilakukan pada periode berikutnya.

“Sedangkan yang lain dalam bentuk arca tadi akan di eksekusi pada periode selanjutnya, kalau penetapan cagar budaya karena sekarang ini kita dengan anggarannya yang terbatas otomatis itu tergantung kepada BPKW XI Mojokerto yang kebetulan dia punya anggaran membantu proses,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua TACB Trenggalek, Heru Mujiono, menegaskan bahwa empat ODCB tersebut dipilih karena membutuhkan perhatian lebih dibandingkan yang lain.

Sebagian ODCB yang berada di aula Disparbud disebutnya dalam keadaan aman, berbeda dengan temuan di lapangan yang memerlukan penanganan khusus.

“Dilapangan ada urgensi-urgensi yang perlu sesuatu perhatian yang khusus keterkaitan dengan undang-undang yang ada. Misalkan Candi Gondang itu perlu ada peningkatan...,” katanya.

Heru menambahkan, timnya akan melanjutkan kajian terhadap empat situs tersebut hingga pertengahan Desember mendatang, sebelum naik status menjadi cagar budaya.

Ia memaparkan bahwa rekomendasi diberikan untuk memastikan objek seperti Candi Gondang tidak rusak akibat minimnya perlindungan.

“Kami TACB sifatnya hanya merekomendasikan. Contoh, kami memberikan rekomendasi kepada stakeholder yang ada, perlu pengkajian lebih lanjut tentang adanya sejarah objek dikaji, misalkan Candi Gondang perlu ditalud saluran airnya, perlu ada saluran airnya, kemudian diberi atap, karena kalau tidak nanti rusak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz