Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

14 ODCB di Trenggalek Mulai Diverifikasi untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Proses verifikasi 14 ODCB di Trenggalek dimulai sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui sidang TACB sesuai regulasi pelestarian budaya.

  • 20 Nov 2025 10:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • TACB melakukan pencocokan data, kajian historis, dan penilaian kelayakan.
    • Penetapan diharapkan memperkuat perlindungan dan nilai edukasi warisan budaya.

    KBRT – Sebanyak 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek tengah menjalani proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui persidangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tahapan ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Heru Mujianto, Tim Ahli Cagar Budaya, menyampaikan bahwa verifikasi lapangan pada Rabu, 19 November 2025, merupakan kerja sama antara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Trowulan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.

    "Kalau dari Makam Menak Sopal, kami tim TACB memverivikasi dari data yang sudah ada, dengan apa yang ada di lapangan. Setelah itu nanti masih ada proses yang sangat panjang yakni ada namanya sidang dari TACB, apakah nanti ODCB bisa jadi Cagar Budaya prosesnya melalui sidang terlebih dahulu," ujar Heru usai melakukan kajian di Makam Menak Sopal.

    Menurut Heru, selain pencocokan data, tim juga mendalami aspek sejarah untuk memastikan deskripsi dan nilai penting sebuah objek sebelum direkomendasikan dalam sidang.

    “Dalam obyek yang ada, kami nanti memberikan kesimpulan, atau rekomendasi yaitu penetapan, penghapusan, dan pemeringkatan. Nanti bakalan ada nilai edukasi, keistemawaan yang ada untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, sosial budaya,” katanya.

    Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Agus Prasmono, menilai penetapan Cagar Budaya menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya di daerah.

    "Beberapa ODCB yang ada di Trenggalek antara lain adalah makam Ki Ageng Menak Sopal di Bagong. Ini merupakan hal yang menggembirakan, karena menguatkan status makam Bagong ini sebagai cagar budaya baik itu untuk dasar hukum bagi juru pelihara maupun dari status keberadaan makam Bagong itu sendiri," katanya.

    Agus menjelaskan bahwa TACB akan melakukan persidangan setelah proses verifikasi selesai. Hasilnya akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Trenggalek untuk menetapkan objek sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten atau Kota.

    Ia menyebutkan bahwa beberapa objek di Trenggalek telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya, seperti Eks Kawedanan Panggul, Candi Brongkah, dan sejumlah arca di kompleks Pendhapa Kabupaten.

    Agus berharap penetapan ODCB tidak hanya memberi payung hukum, tetapi juga berdampak pada pengembangan pendidikan, sosial budaya, dan sejarah.

    "Tentunya Trenggalek bisa berbicara lebih jauh, lebih luas tentang perjalanan sejarah di Indonesia, bahwa Trenggalek sudah mewarnai sejarah dari masa purbakala, klasik, Islam, kolonial, dan perjuangan," kata dia.

    Berikut daftar 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang masuk tahap verifikasi:

    • Makam Bupati Trenggalek/Tulungagung Sosrodiningrat di Makam Kanjengan Girilaya, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan
    • Makam Bupati Trenggalek Mangunnegoro II (Kanjeng Jimat) di Kompleks Makam Margo Hayu, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan
    • Makam Ki Ageng Minak Sopal di Kelurahan Ngantru, Trenggalek
    • Candi Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Tugu
    • Arca Durga Mahisasura Mardini, Aula Disparbud
    • Fragmen Carat Yoni, Aula Disparbud
    • Arca Parwati, Aula Disparbud
    • Lingga, Aula Disparbud
    • Fragmen Yoni, Aula Disparbud
    • Yoni, Aula Disparbud
    • Fragmen Arca Nandiswara, Aula Disparbud
    • Fragmen Arca Nandi, Halaman Disparbud
    • Fragmen Perwara/Miniatur Candi, Halaman Disparbud
    • Fragmen Arca, Halaman Disparbud

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
    Dukung Kami

    Kabar Trenggalek - Sosial

    Editor:Zamz