Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pegawai Gengsi Pakai Kendaraan Pribadi, Dewan Trenggalek Bakal Bentuk Regulasi

Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak keberatan jika Pemkab Trenggalek punya payung hukum yang mengatur tentang standar pengadaan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan operasional di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Alasannya, kendaraan dinas untuk operasional selama ini berimplikasi langsung terhadap efisiensi anggaran, utamanya dalam penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."Itu penting [payung hukum tentang kendaraan operasional dinas]" kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Alwi melanjutkan, penyerapan apbd pasca pandemi Covid-19 seharusnya diprioritaskan untuk mendukung pemulihan perekonomian masyarakat.Sedangkan, masifnya keberadaan kendaraan operasional dinas dapat berimbas terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB), yang selama ini dibebankan ke APBD.Karena itu, ketika payung hukum kendaraan operasional dinas itu bisa mengatur pengadaan yang efektif dan efisien, maka penyerapan APBD pun seiring mengikutinya."Dugaan awal mengarah pada pembebanan apbd akibat PKB, harapannya payung hukum nantinya bisa meningkatkan efektivitasnya," ujarnya.Payung hukum tentang standar pengadaan kendaraan dinas bisa berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). Apabila, kebijakan pengadaan kendaraan dinas itu memang dibutuhkan dalam waktu dekat, maka cukup diatur melalui Perbup.Namun, dalam mengukur kriteria payung hukum yang mendadak atau tidak, itu memerlukan kajian yang memerlukan keterlibatan antara legislatif dan eksekutif.Komisi I pun berencana memanggil beberapa opd yang berkaitan untuk membahasnya, karena selama ini belum ada pembahasan yang mendalam mengarah kesitu [payung hukum standar pengadaan kendaraan dinas]"Ya, ini akan menjadi atensi khusus kami, karena ruang lingkup komisi I mengarah pada sistem pemerintahan. Dan, waktu dekat kami akan melakukan pembahasan," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Pemkab Trenggalek tidak memiliki payung hukum tentang standar kebutuhan kendaraan bermotor untuk operasional para pejabat yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD).Tak ayal, mekanisme pengadaan kendaraan operasional barang milik daerah (BMD) di OPD-OPD rentan dibumbui faktor keinginan, bukan karena kebutuhan."Belum ada [payung hukum] cuma standar dari permendagri yang hanya mengatur spesifikasi kendaraan," ungkap Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek Sigit Wahyuadi.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *