Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Parkir Jalan Jadi Milik Bank? Papan BSI Trenggalek Dikecam Sebagai Pembatasan Fasilitas Publik

  • 21 May 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Sebuah papan bertuliskan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” terpasang mencolok di Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek. Ironisnya, papan tersebut berdiri di atas area parkir umum yang memiliki marka resmi dari pemerintah, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan etika penggunaannya.

    Pantauan jurnalis Kabar Trenggalek menunjukkan bahwa papan itu terletak persis di depan kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Trenggalek. Kawasan tersebut dikenal sebagai zona bisnis yang ramai dengan aktivitas toko, perkantoran, dan lembaga perbankan.

     Namun, pemasangan papan yang menyatakan hanya nasabah BSI boleh parkir di area tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan atas ruang publik.

    Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa area parkir jalan yang memiliki marka resmi merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai pihak tertentu.

    “Itu ruang publik. Tidak bisa seenaknya dipatok sendiri oleh lembaga atau usaha tertentu,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (21/05/2025).

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi melanggar hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara adil. Dishub Trenggalek pun menyayangkan apabila ada institusi yang terkesan memonopoli ruang publik untuk kepentingan internal.

    “Jika ada larangan parkir oleh pelaku usaha di area itu, tidak pas. Petugas parkir bisa mengatur agar kendaraan tidak mengganggu akses masuk ke toko atau usaha lain di sekitarnya,” lanjutnya.

    Hingga kini, papan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” itu masih terpasang tanpa penertiban dari pihak berwenang. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur dengan jelas bahwa ruang jalan adalah milik bersama dan hanya pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

    Upaya konfirmasi ke pihak Bank BSI Trenggalek belum membuahkan hasil. Saat jurnalis Kabar Trenggalek mendatangi kantor, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan. Melalui petugas keamanan, pihak bank menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan tanpa izin dari kantor pusat.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri