KBRT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek kembali melangsungkanrapat untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Samsul Anam, dan berfokus pada penyusunan rekomendasi perbaikan pelaksanaan APBD tahun depan.
Menurut Samsul Anam, rapat ini merupakan tindak lanjut dari nota pengantar LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati pada 26 Maret 2025. Sesuai ketentuan, DPRD memiliki waktu satu bulan untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
"Kami melakukan kerja maraton agar rekomendasi bisa diparipurnakan pada hari Senin, tanggal 28 April mendatang," ujarnya.
Dalam proses pembahasan sementara, Samsul menyebut terdapat sejumlah target pembangunan yang belum tercapai. Di antaranya adalah pengembangan desa wisata, pemenuhan hak anak, indeks pembangunan gender, serta pembangunan ekonomi inklusif.
"Beberapa indikator belum mencapai target. Misalnya desa wisata dan indeks pembangunan gender. Ini akan kami klarifikasi ke OPD pengampu program pada hari Kamis nanti," jelas Samsul.
Ia menambahkan, pembahasan LKPJ saat ini baru mencapai sekitar 75 persen dari total sasaran. Meskipun beberapa aspek dinilai cukup baik, pelaksanaannya dianggap belum optimal.
Untuk itu, Pansus akan terus melakukan klarifikasi terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Samsul menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun oleh DPRD bersifat evaluatif, sebagai upaya perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Jika dalam waktu satu bulan tidak ada rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, maka berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan PP No. 13 Tahun 2009, LKPJ dianggap telah diterima secara otomatis.
"Rekomendasi ini bagian dari kewajiban DPRD, dan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah. Harapannya bisa menjadi perbaikan nyata di masa mendatang," pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri