KBRT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan agar pendapatan negara lebih optimal.
"Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Jadi, orang punya HGU 8.000 hektare, setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare," kata Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).
Menurutnya, pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan, baik dari aspek pendaftaran tanah hingga pungutan pajaknya. Untuk itu, Menteri Nusron mengimbau kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak.
"Jadi, saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak atas tanahnya. Kalau dari Ditjen Pajak, Bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarking-nya bayar pajak berapa," tutur Menteri Nusron.
Penertiban HGU ini masih sejalan dengan program kerja yang dirancang Menteri Nusron dalam 100 hari kerjanya. Ia ingin menata ulang sistem serta tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa integrasi ini diperlukan agar mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
"Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya," tutur Anggito Abimanyu.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Lek Zamz